HONDA

Terkait Permintaan untuk Evaluasi Kepala SDN 01, Ini Langkah dan Sikap Pemkot Bengkulu

Terkait Permintaan untuk Evaluasi Kepala SDN 01, Ini Langkah dan Sikap Pemkot Bengkulu

Kadis Kominfo Kota Bengkulu Gitagama Raniputera Menyampaikan Rilis Terkait Permintaan untuk Evaluasi Kepala SDN 01, Ini Langkah dan Sikap Pemkot Bengkulu--DOK/RB

Keputusan pengembalian guru ini sudah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 62 Tahun 2020, tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. 

BACA JUGA:Rekayasa Nilai PDSS, Siswa MIPA 7 harus Menelan 'Pil Pahit' karena Terpental di Peringkat 41

BACA JUGA:1 Siswi Lagi jadi Korban Dugaan Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu, Berikut Penjelasannya !

"Berdasarkan itulah guru PAI di SDN 01 ini dikembalikan ke Kemenag Kota. Ini merupakan satu hal yang lumrah dilakukan, mengingat pertama masa tugas yang sudah cukup lama. Kedua di dalam Permen PAN RB itu mengatur tentang tata cara penugasan ASN atau PNS di tempat yang berbeda, sehingga diharapkan guru agama tersebut bisa diterima dan di tampung oleh Kemenag," ujar Gitagama Raniputera.

Dalam hal ini, Pemkot Bengkulu meminta Kemenag untuk segera menindaklanjuti proses pengembalian penugasan terhadap guru tersebut. 

"Menyoal pengembalian guru ini, pihak Dikbud dan Kemenag telah menjalin komunikasi dan koordinasi," terangnya.

BACA JUGA:Ayo ! Polda Bengkulu, Gubernur Setuju Usut Tuntas Dugaan Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu

BACA JUGA:Komisi IV DPRD : Polisi Harus Segera Proses Hukum Laporan PDSS, Beri Sanksi Tegas Pihak Terkait di Sekolah

Pada intinya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020. 

Pemkot mengedepankan proses pemindahan atau penempatan guru atas dasar peraturan yang berlaku.

"Berkaitan dengan rangkaian proses pemindahan, kita juga tidak mengabaikan kepentingan-kepentingan yang bersangkutan dengan kebutuhan pelajar (murid) di SDN 01 dalam mengikuti mata pelajaran pendidikan agama," tuturnya.

Selanjutnya, Pemkot Bengkulu mengimbau para wali murid untuk dapat bersikap arif dan bijaksana demi mendukung kegiatan belajar mengajar, sehingga hak asasi anak untuk mendapatkan pendidikan terjamin.

BACA JUGA:HMI : Desak Polda Bengkulu Periksa Terlapor Dugaan Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu

BACA JUGA:Alumni, David Edison : Kecewa dan Minta Polda Bengkulu Usut Tuntas Dugaan Rekayasa Nilai Eligible PDSS

"Kita minta wali murid agar menjaga kondusifitas, jangan terpancing, terprovokasi dan termakan dengan ajakan dan masukan pihak luar atau oknum yang berpotensi menimbulkan kegaduhan, sehingga mengganggu kegiatan belajar mengajar," tutupnya.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: