HONDA

Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan di Seluma Naik ke Penyidikan, Pengusutan Dikebut Kejari

Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan di Seluma Naik ke Penyidikan, Pengusutan Dikebut Kejari

Dugaan korupsi dalam tukar guling lahan naik ke penyidikan, pengusutan dikebut Kejari.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Innalillahi! Warga Desa Talang Saling Kabupaten Seluma Ditemukan Tidak Bernyawa

Diketahui dokumen dan sertifikat yang diamankan ini berhubungan dengan tukar guling lahan pada tahun 2008 dan pembebasan lahan pasar sembayat tahun 2007-2009.

Dimana dokumen pembebasan lahan komplek Kantor Bupati Seluma tahun 2003 yang dibebaskan oleh Pemerintahan kabupaten Bengkulu Selatan.

Hal ini diungkapkan oleh Kajari, kalau penggeledahan ini di dasari oleh naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 kemarin.

Dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Nomor: Print-186/L.7.15/Fd.2/03/2024.

BACA JUGA:Siapkan 10 JPU, Kejari Seluma Limpahkan Berkas Perkara Tipikor Kasus Ini

"Kita melakukan pembagian tim di lapangan untuk mempercepat penggeledahan, dan hasilnya dari waktu 3,5 jam kami berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan lahan yang dilakukan tukar guling," ungkap Kajari Seluma.

Setelah diamankan seluruh dokumen ini akan dilakukan penelitian oleh pihak jaksa penyidik Kejari Seluma supaya segera mendapatkan petunjuk baru di dalam penyidikan ini.

Dan bahkan tidak menutup kemungkinan, kalau nantinya masih banyak dokumen dan informasi yang diperlukan dan jaksa akan kembali melakukan penggeledahan.

Selain itu Kajari Seluma juga menjelaskan kalau pada saat ini masih penyidikan umum, sehingga untuk calon tersangka masih belum tergambarkan.

BACA JUGA:Dapil Seluma Kursi DPD RI: Destita Tak Terkalahkan, Elisa Ditekuk 2.908 Suara

"Masih penyidikan umum, belum menjurus ke siapapun," Ujar Kajari.

Kemudian dilanjutkan Kasi Intel, adapun untuk rinciannya yaitu di Kantah Seluma diamankan seluruh sertifikat yang berhubungan dengan lahan di sekitar Sembayat pada tahun 2008-2009.

Kemudian bagian Tapem, Jaksa mengamankan dokumen pembebasan lahan Pematang Aur tahun 2003.

Serta dokumen pembebasan lahan Sembayat kurun waktu tahun 2007, 2008 dan 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: