HONDA

Siapkan 10 JPU, Kejari Seluma Limpahkan Berkas Perkara Tipikor Kasus Ini

Siapkan 10 JPU, Kejari Seluma Limpahkan Berkas Perkara Tipikor Kasus Ini

Siapkan 10 JPU, Kejari Seluma limpahkan berkas perkara Tipikor kasus ini--Dok/Rakyatbengkulu.com

SELUMA, RAKYATBENGKULU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten SELUMA, pada Kamis tanggal 29 Februari 2024.

Resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Belanja Operasional Setwan Seluma 2021 ke Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Bengkulu untuk segera diadili.

Adapun hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH,MH. 

Diungkapkannya untuk menghadapi kasus ini, Kejari Seluma sudah menyiapkan setidaknya 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Dapil Seluma Kursi DPD RI: Destita Tak Terkalahkan, Elisa Ditekuk 2.908 Suara

"Untuk kasus ini Kejari melibatkan banyak JPU, termasuk saya sendiri," ujar Ahmad Ghufroni dikutip dari KORANRB.ID.

Selanjutnya Ghufroni juga menjelaskan kalau dakwaan yang diberikan yaitu mengenai proses pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2021.

Yang diduga banyak disalahgunakan. 

Kalau tidak ada perubahan, sidang perdana diprediksi akan digelar pada pekan depan.

BACA JUGA:10 Rekomendasi Wisata di Kabupaten Seluma, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun

"Untuk dakwaannya seputar proses pengelolaan keuangan di Sekwan pada tahun 2021. Sedangkan untuk kepastian sidang perdana kemungkinan pekan depan," ujar Ghufroni.

Sebelumnya pada Senin pagi tanggal 12 Februari 2024 lalu.

JPU Kejari Seluma sudah menerima pelimpahan ke 3 tersangka beserta barang bukti dari jaksa penyelidik Kejari Seluma. 

Dimana pelimpahan tersebut juga dihadiri oleh penasehat hukum (PH) dari ke 3 tersangka tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: