HONDA

Dakwaan JPU Perkara Korupsi Belanja Operasional Setwan Seluma Tahun 2021, Rugikan Negara Rp1,5 Miliar

Dakwaan JPU Perkara Korupsi Belanja Operasional Setwan Seluma Tahun 2021, Rugikan Negara Rp1,5 Miliar

Dakwaan JPU Perkara Korupsi Belanja Operasional Setwan Seluma tahun 2021, Rugikan Negara Rp1,5 Miliar--Dok/Rakyatbengkulu.com

SELUMA, RAKYATBENGKULU.COM -  Dakwaan JPU perkara korupsi belanja operasional Setwan SELUMA 2021 yang merugikan negara Rp1,5 Miliar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SELUMA mendakwa 3 terdakwa.

Adapun yang terseret perkara dugaan korupsi belanja operasional Setwan Seluma anggaran tahun 2021, 3 terdakwa yaitu mantan Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Seluma tahun 2021, Rahmat Efendi Tanjung selaku mantan Kabag Keuangan.

Dan Plt Sekwan DPRD Seluma tahun 2021 M. Husni dan mantan Analisis Tata Usaha Setwan DPRD Seluma 2021, Salamun.

Untuk sidang perdana, telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Hamza, SH, MH. 

BACA JUGA:Jaksa Sita 1 Boks Dokumen Terkait Kasus Tukar Guling Lahan, Kantor Pemkab Seluma Kembali Digeledah

Berdasarkan dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, ke 3 terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dakwaan primair.

Selanjutnya Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dakwaan subsidair.

BACA JUGA:Emas 129,5 Gram Raib, Rumah Warga Seluma Dibongkar Maling saat Jenguk Orang Tua Sakit

Serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dijelaskan di dalam surat dakwaan JPU, atas perbuatan ke 3 terdakwa di dalam pengelolaan belanja operasional Setwan Seluma pada tahun anggaran 2021 menimbulkan Kerugian Negera (KN) sebesar Rp1,5 miliar lebih. 

Diungkapkan JPU Kejari Seluma, Reki Afrizal, SH kerugian negara Rp.1,5 miliar lebih ini timbul dari 11 item belanja rutin.

Yang diantaranya 11 item belanja rutin ini mulai dari dana publikasi, bahan bakar minyak (BBM), anggaran makan minum, alat tulis kantor (ATK) dan pemeliharaan kendaraan serta pemeliharaan mesin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: