Jaksa Sita 1 Boks Dokumen Terkait Kasus Tukar Guling Lahan, Kantor Pemkab Seluma Kembali Digeledah
Kantor Pemkab Seluma kembali digeledah, Jaksa sita 1 boks dokumen.--dokumen/rakyatbengkulu.com
SELUMA, RAKYATBENGKULU.COM - Jaksa dari Kejari Kabupaten SELUMA kembali melakukan penggeledahan kantor di lingkup perkantoran Pemerintah Kabupaten SELUMA.
Dimana sebelumnya, pada Selasa, 5 Maret 2024, jaksa telah menggeledah Kantor Pertanahan (Kantah) Seluma, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Seluma dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Seluma.
Kemudian pada Rabu pagi, 6 Maret 2024, jaksa kembali menggeledah Bagian Tapem Setda Seluma, Bagian Umum Setda Seluma dan juga Dinas Perkimhub Seluma.
Adapun penggeladahan ini masih di dalam rangka pengusutan kasus tukar guling lahan tahun 2008 antara Pemkab Seluma dengan Mantan Bupati Murman Effendi.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan di Seluma Naik ke Penyidikan, Pengusutan Dikebut Kejari
Di dalam penggeladahan tersebut Kasi Intel, Andi Setiawan dan Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni keluar dari Bagian Umum Setda Seluma dengan rombongan sekitar pukul 12.30 WIB sambil membawa 1 boks berisi sejumlah dokumen terkait dengan tukar guling lahan pada tahun 2008.
Ketika dicoba konfirmasi, Kasi Intel membenarkan kalau penggeledahan ini masih di dalam rangka pengusutan kasus tersebut yang pada saat ini baru saja naik ke penyidikan.
Dimana termasuk juga mengambil beberapa dokumen pendukung dan sertifikat di Dinas Perkimhub yang sebelumnya belum bisa diambil karena brankasnya masih terkunci.
"Masih melanjutkan seputar pengumpulan dokumen dan beberapa berkas Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang belum sempat diambil pada penggeledahan sebelumnya. Demikian saja informasinya," ujar Kasi Intel Kejari Seluma yang dikutip dari KORANRB.ID, Kamis, 7 Maret 2024.
BACA JUGA:3 Kantor Digeledah Jaksa, Penyidikan Kasus Tukar Guling Lahan Seluma Tahun 2008
Diketahui Kejari Seluma dipastikan akan lebih gencar dalam melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan saksi yang berhubungan dengan kasus tukar guling lahan tersebut.
Dimana hal ini ditegaskan oleh Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH, MH.
"Saksi saksi akan kembali kita periksa, baik dari pejabat di Kabupaten Seluma ataupun Kabupaten Bengkulu Selatan yang terlibat dan mengetahui mengenai tukar guling ini," ungkap Kajari.
Sementara itu, ada juga pemeriksaan terhadap saksi ahli untuk dimintai tanggapan dan sarannya serta pengumpulan alat bukti lain untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: