Bolehkah Mengqadha Puasa Ramadhan di Hari Jumat, Berikut Penjelasannya
Bolehkah Mengqadha Puasa Ramadhan di Hari Jumat, Berikut Penjelasannya--Ilustrasi/ana mariyohana/bing image creator/rakyatbengkulu.disway.id
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Puasa wajib seperti Ramadhan, ketika dengan berbagai alasan kamu tidak berpuasa Ramadhan maka harus menggantinya di waktu yang lain atau mengqadha puasa yang menjadi hutang tersebut.
Waktu mengqadha puasa Ramadhan yang tepat masih menimbulkan pertanyaan apakah boleh dilaksanakan pada hari Jumat atau tidak.
Menurut ajaran Islam setiap umat muslim wajib untuk mengqadha puasa Ramadhan yang terlewat. Artinya puasa qadha ini wajib dilakukan agar mendapat pahala puasa yang seharusnya didapat pada bulan Ramadhan.
BACA JUGA:Kalau Ingin Doa Terkabul, Ini Waktu-waktu Mustajab pada Bulan Ramadan
Namun para ulama berbeda pendapat mengenai mengqadha puasa Ramadhan ini, apakah boleh dilaksanakan pada hari Jumat atau tidak.
Puasa pada hari Jumat menurut sebagian ulama dimakruhkan hukumnya. Karena hari Jumat dianggap sebagai hari raya. Kemakruhan puasa pada hari Jumat ini berlaku jika sebelum atau sesudahnya tidak puasa.
Pendapat ini merujuk pada hadits riwayat Abu Hurairah. Ketika itu Rasulullah SAW berkata "janganlah kalian puasa hari Jumat, puasalah sebelum atau sesudahnya."
BACA JUGA:Ini Dia, 6 Menu Buka Puasa yang Irit dan Tak Menguras Kantong
Soal kemakruhan mengqadha puasa pada hari Jumat, dijelaskan dalam Nurul Lum’ah fi Khashaishil Jumah oleh Imam Jalaluddin as-Suyuthi.
Dalam kitab ini, Imam an-Nawawi sebagaimana dikutip As-Suyuthi menjelaskan pendapat yang paling shahih menurut termasuk pendapat mayoritas ulama bahwa puasa pada hari Jumat makruh jika tidak berpuasa sebelum dan sesudahnya.
Ada sebagian pendapat yang mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang ibadahnya lantaran terhalang puasa dan tubuhnya lemah.
BACA JUGA:Karaoke dan Rumah Makan Boleh Beroperasi, Panti Pijat di Mukomuko Tutup Selama Ramadan
Jadi dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa sebagian besar ulama mengatakan makruh puasa hari Jumat jika tidak dibarengi dengan puasa pada hari Kamis atau Sabtu.
Ada juga yang berpendapat bahwa puasa tidak makruh kecuali bagi orang yang lemah fisiknya dan dikhawatirkan puasa akan membuatnya malas dalam beribadah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: