Perubahan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan, Berikut Ini Jam Kerja Pemprov Bengkulu
Berikut ini jam kerja Pemprov Bengkulu selama Ramadan yang mengalami perubahan.--instagram/Pemprov_bengkulu
BACA JUGA:Hukum Kredit Motor untuk Usaha Gojek, Halal atau Haram? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Teruntuk jam pada sektor pendidikan diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu untuk pengaturan lebih lanjut agar tidak terjadi kekosongan dalam pelayanan pendidikan sehingga tetap kondusif.
Bukan hanya jam kerja mengenai aturan pakaian dinas, Nandar mengatakan ASN tetap menggunakan seragam seperti biasa khusus di hari Jumat bagi ASN yang beragama Islam diwajibkan untuk menggunakan pakaian muslim.
"Untuk mengenai seragam kerja tetap berlaku seperti biasa tidak ada yang berubah hanya saja ketika Jumat pakai muslim," jelasnya.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.IP, M.AP, juga menanggapi hal tersebut dengan mengatakan perlunya peningkatan pelayanan.
BACA JUGA:Kejari Periksa 11 Saksi Dugaan Korupsi Replanting Sawit, Salah Satunya ASN Pemkab BS
Walaupun terjadi pemangkasan jam kerja baiknya ASN tetap menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan OPD Pemerintah Provinsi Bengkulu (Pemprov) selama bulan Ramadan.
"Tidak menjadi alasan dalam produktivitas kinerja di ASN pada saat bulan puasa Ramadan justru harus lebih ditingkatkan kembali dalam pelayanan publik," jelasnya.
Selain itu Dempo juga mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang membatasi jam kerja pegawai selama bulan puasa.
Dengan mendapatkan kesempatan pulang lebih awal untuk tidak dijadikan alasan untuk mengurangi kinerja bekerja.
Malah harus lebih memberikan kontribusi terbaik dalam melayani masyarakat sebagai pelayan publik.
"Ini sebagai bonus bagi ASN dalam hal pengurangan jam kerja juga perlu diingat untuk tetap melaksanakan kewajibannya," terangnya.
Artikel ini sudah tayang di radarbengkulu.id berjudul : Jam Kerja ASN Pemprov Bengkulu Dipangkas Selama Bulan Ramadan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: