HONDA

Kejari Periksa 11 Saksi Dugaan Korupsi Replanting Sawit, Salah Satunya ASN Pemkab BS

Kejari Periksa 11 Saksi Dugaan Korupsi Replanting Sawit, Salah Satunya ASN Pemkab BS

Kejari Periksa 11 Saksi Dugaan Korupsi Replanting Sawit, Salah Satunya ASN Pemkab BS--foto ilustrasi Freepik.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan periksa 11 saksi atas kasus dugaan korupsi program replanting kelapa sawit, salah satunya ASN Pemkab BS.

Kasus dugaan program replanting kelapa sawit ini terjadi pada tahun 2023, sehingga dari 11 saksi yang diperiksa terdapat pejabat aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pertanian di Bengkulu Selatan (BS).

Kepala Kejaksaan (Kejari) Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel, Hendra Catur Putra, SH membenarkan tindak lanjut penyidikan kasus tersebut dengan meminta keterangan saksi.

Dijelaskan kembali terkait kasus dugaan korupsi program replanting kelapa sawit tahun 2023 di Bengkulu Selatan tersebut ada 11 saksi yang diperiksa oleh penyidik kejaksaan.

BACA JUGA:Kades Nangis, Dilantik di Depan Jeruji Besi,Tersangka Kasus Replanting

Walaupun tidak menjabarkan siapa saja saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut, namun Hendra membeberkan ada ASN Dinas Pertanian jajaran Pemkab Bengkulu Selatan yang dimintai keterangan.

"Kalau tidak salah 11 orang yang diperiksa, berikut ASN selain itu dilakukan pengumpulan data masih kita lakukan," kata Hendra dikutip dari KoranRB.ID.

Selain itu pihak Kejari Bengkulu selatan masih disibukkan dengan pengumpulan data yang berkaitan dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi atau tipikor ini.

Diantara saksi yang diperiksa ada yang ASN di Dinas Pertanian Bengkulu Selatan, kelompok tani penerima Program Replanting Sawit tahun 2023 selain itu pihak-pihak lain yang juga terlibat berikut pihak ketiga.

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara, Saksi Menguntungkan Termohon

Menjadi fokus pengusutan dugaan korupsi dalam Program Replanting di satu Kelompok Tani (Poktan) di Kecamatan Pino Raya, salah satunya di Desa Cinto Mandi ditambahkan oleh Hendra.

Dijelaskan oleh Kasi Intel, modus perkara ini, Poktan nekat melakukan kegiatan replanting kelapa sawit di lahan semak belukar sedangkan program replanting kelapa sawit khusus untuk peremajaan.

Peremajaan ini biasanya untuk menggantikan kelapa sawit yang sudah tua, sehingga tidak tepat untuk dilakukan pada semak belukar yang tidak sesuai tempatnya.

"Semak belukar yang dijadikan kebun sawit dengan program replanting menjadi dugaan sementara kasus tipikor ini dan kita sudah turun langsung ke lapangan terkait ini," ungkap Hendra. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"