HONDA

Direktur CV Lautan Biru Nusantara Jadi Tersangka Penipuan, 80 Mahasiswa Unihaz Gagal Berangkat Prakerin

Direktur CV Lautan Biru Nusantara Jadi Tersangka Penipuan, 80 Mahasiswa Unihaz Gagal Berangkat Prakerin

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno--Nova/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Direktur CV Lautan Biru Nusantara (LBN), yang juga agen perjalanan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap 80 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (Unihaz) Bengkulu. 

Keputusan ini diambil setelah penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti yang cukup.

FL, selaku Direktur CV LBN, kini harus bertanggung jawab atas kasus ini. 

Sebanyak 80 mahasiswa Unihaz yang dijadwalkan berangkat pada 17 Februari 2025 untuk menjalani Praktik Kerja Industri (Prakerin) di Malang, Jawa Timur, gagal berangkat akibat kelalaian pihak agen perjalanan tersebut.

BACA JUGA:KPU Mukomuko Gelar FGD untuk Evaluasi Pilkada Serentak 2024 dan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat

BACA JUGA:Dinas Perhubungan Bengkulu Selatan Berikan Bantuan BBM Subsidi untuk Pedagang Keliling

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno mengatakan bahwa penetapan FL sebagai tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang panjang. 

Setelah gelar perkara, penyidik menemukan bahwa FL tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara CV LBN dan Unihaz Bengkulu.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan FL sebagai tersangka karena dianggap tidak mampu menjalankan tanggung jawab sebagaimana yang telah disepakati dalam kontrak kerja sama dengan pihak Unihaz," ujar Kombes Pol. Sudarno.

Sementara itu, TL yang merupakan istri FL sekaligus Pembantu Direktur CV LBN, tidak ditetapkan sebagai tersangka. 

Hal ini disebabkan dalam perjanjian kerja sama, hanya FL yang bertindak sebagai penanggung jawab dan menandatangani kontrak dengan Unihaz, tanpa keterlibatan TL.

BACA JUGA:Selama Bulan Ramadhan, Sekolah di Bengkulu Selatan Diminta Gelar Kegiatan Safari Ramadhan

BACA JUGA:Operasi Keselamatan Nala Berakhir, Kasatlantas Polres Bengkulu Imbau Masyarakat Tetap Tertib Lalu Lintas

Dalam perkembangan lain, pihak Universitas Prof. Dr. Hazairin (Unihaz) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Dekan Fakultas Hukum, Alauddin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: