HONDA

Vonis 2 Terdakwa Korupsi Asrama Haji Bengkulu, Mantan Direktur PT BKM 4 Tahun 6 Bulan Makelar 4 Tahun Penjara

Vonis 2 Terdakwa Korupsi Asrama Haji Bengkulu, Mantan Direktur PT BKM 4 Tahun 6 Bulan Makelar 4 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT BKM 4 tahun 6 bulan makelar 4 tahun penjara, vonis 2 terdakwa korupsi Asrama Haji Bengkulu.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM  - Majelis Hakim vonis 2 terdakwa dugaan korupsi revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021 yang menjalani sidang dengan agenda Putusan Majelis Hakim.

Adapun sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Kamis, 14 Maret 2024 yang diketuai Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH.

Berdasarkan amar putusan Majelis Hakim, terdakwa Suharyanto mantan Direktur Cabang PT. BKN divonis 4 Tahun 6 Bulan Pidana Penjara, dibebani denda Rp200 juta subsidair 6 bulan pidana penjara.

Serta pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) Rp399 juta dengan ketentuan kalau tidak diselesaikan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan, maka harta benda terdakwa akan disita sesuai nominal UP, kalau tidak memcukup akan diganti Pidana Penjara selama 2 tahun.

BACA JUGA:Terdakwa Penipuan Calon Bintara, Oknum Anggota Polri di Bengkulu Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara

Sedangkan terdakwa Panca Saudara Silalahi divonis hukuman 4 Tahun Pidana Penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan pidana penjara.

Serta dibebankan Uang Pengganti Rp25 juta dengan ketentuan kalau tidak diselesaikan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan, maka harta benda terdakwa akan disita sesuai nominal UP.

"Terdakwa Suharyanto dan terdakwa Panca Sudara Silalahi terbukti dan meyakinkan bersalah dalam pasal Primair Jaksa Penuntut Umum," tutur Ketua Majelis Hakim Fauzi Israh, ketika membacakan Amar Putusan Majelis Hakim dikutip dari KORANRB.ID.

Dikatakan Penasehat Hukum terdakwa Suharyanto, Prima, SH menjelaskan, pihaknya akan meneliti berkas Putusan Majelis Hakim terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum kedepannya.

BACA JUGA:Guru Zaharman Mengalami Cacat Permanen, Terdakwa Divonis 13 Tahun Penjara

"Intinya sekarang kita masih pikir-pikir," ujarnya.

Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menuntut 2 terdakwa perkara dugaan Korupsi revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021.

Terdakwa Suharyanto Mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) dituntut 6 tahun pidana penjara sedangkan untuk terdakwa Panca Saudara Silalahi selaku makelar dituntut 5 tahun 6 bulan pidana penjara.

Adapun tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejati Bengkulu, di persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Selasa 6 Februari 2024 lalu dan sidang ini diketuai Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"