HONDA

Ada 9 Jenis Tidur dalam Islam, Tidur Setelah Ashar Bisa Timbulkan Penyakit, untuk Kesehatan dan Keberkahan

Ada 9 Jenis Tidur dalam Islam, Tidur Setelah Ashar Bisa Timbulkan Penyakit, untuk Kesehatan dan Keberkahan

Ada 9 Jenis Tidur dalam Islam, Tidur Setelah Ashar Bisa Timbulkan Penyakit, untuk Kesehatan dan Keberkahan--Ilustrasi/ana mariyohana/bing image creator/rakyatbengkulu.disway.id

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.Com - Islam sebagai agama rahmatan lil alamin juga punya aturan yang membatasi aktivitas istirahat umatnya. Terutama untuk keberkahan dan kesehatan. 

Ada 9 jenis tidur dalam Islam, diantaranya ada tidur yang diberkahi dan tidur untuk istirahat, bahkan ada juga tidur yang dilaknat dan dibenci Allah, SWT. 

Jangan sampai tidur yang kamu lakukan malah mendapatkan mudhorat, kecuali saat itu kamu memang sedang sakit sehingga ada pengecualian khusus. Mari simak penjelasannya. 

BACA JUGA:Dapatkan Minyak Goreng Gratis, Promo Ramadhan BSI Card di Toko Ini

 

1. Tidur sunnah

Yang dimaksud dengan tidur sunnah adalah tidur sebelum sholat dzuhur atau setelahnya hingga pukul 14.00 WIB. Tidur sebelum dzuhur disebut sebagai tidur qailulah atau tidur pertengahan siang atau tidur siang. 

Orang menilai bahwa tidur qailulah sebagai tidur siang. Pada kenyataannya tidur qailullah ternyata tidak harus terlelap, bisa jadi hanya istirahat pada siang hari yang dikategorikan sebagai qailulah.

Biasanya waktu tidur qailulah antara 20 - 30 menit, tapi ada juga yang menambahnya hingga 60 menit. Dalam buku-buku tentang kisah hidup Rasulullah, SAW, beliau (Rasulullah, SAW) pada musim dingin tidur setelah sholat dzuhur, tetapi ketika musim panas tidur sebelum dhuhur.

BACA JUGA:Resmi! Pengguna WhatsApp Sudah Tidak Bisa Lagi Screenshot Foto Profil

Anjuran Rasulullah, SAW untuk tidur qailulah ternyata banyak manfaatnya. Diantaranya bisa mengobati insomnia, menurunkan stres, meningkatkan daya ingat, meningkatkan produktivitas, dan mencegah penyakit jantung.

 

2. Tidur lalai 

Tidur lalai maksudnya tidur ketika sedang berada di majelis ilmu atau tengah menimba ilmu. Ada 2 hukum yang mengatur tidur ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: