HONDA

Dituntut 20 Tahun Penjara, Terdakwa Asusila Terhadap Anak Kandung di Bengkulu Utara Divonis 11 Tahun

Dituntut 20 Tahun Penjara, Terdakwa Asusila Terhadap Anak Kandung di Bengkulu Utara Divonis 11 Tahun

Jaksa ajukan kasasi terkait vonis 11 tahun pada terdakwa kasus asusila terhadap anak kandung di Bengkulu Utara.--dokumen/rakyatbengkulu.com

Termasuk kasus asusila ini, terdakwa RI yang merupakan ayah kandung korban.

Tuntutan 20 tahun penjara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum agar memberikan efek jera sehingga perbuatan serupa tak terulang kembali.

Akibat perbuatan sang ayah, korban mengalami trauma dan akibat peruatan tersebut masa depan sang anak juga rusak.

BACA JUGA:Catat Lokasinya! Ada 8 Titik Pasar Murah di Bengkulu Utara, 4 Titik Digelar Selama Ramadan

"Maka kita menuntut ancaman maksimal yaitu 20 tahun penjara, sebagai komitmen dalam menjaga dan melindungi anak sebagai tunas bangsa," lanjut Ekke.

Memang membutuhkan ketegasan dalam memberikan hukuman berat pada pelaku asusila, dan tuntutan maksimal juga merupakan komitmen Kejari Bengkulu Utara dalam menekan angka kasus asusila.

Angka kasus asusila dengan anak yang menjadi korban di Bengkulu Utara sangat besar dengan kenaikan setiap tahunnya.

"Maka menjadi komitmen kami memberikan tuntutan maksimal bagi kejahatan asusila dan sebagai bentuk ketegasan dan upaya menekan dan mencegah kembali kasus serupa terulang kembali di Bengkulu Utara," papar Ekke.

Sebagai informasi, JPU Kejari Bengkulu Utara memang konsisten dengan memberikan tuntutan 20 tahun penjara kepada pelaku asusila.

BACA JUGA:Jadwal Imsak dan Berbuka Ramadan untuk Daerah Bengkulu Utara 2024

Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Utara sudah beberapa kali kasus menggunakan tuntutan maksimal tersebut.

Dan diantaranya adalah tuntutan kepada tepidana guru yang melakukan asusila pada puluhan muridnya.

Terkait Pasal 81 Ayat (3) Undang- undang Perlindungan Anak, ancaman yang semula 15 tahun penjara ditambah sepertiga menjadi 20 tahun jika perbuatan asusila dilakukan oleh orangtua, tenaga pendidik, wali dan lainnya.

Yang terbaru, Senin lalu JPU Kejari Bengkulu Utara menuntut MA salah satu terdakwa kasus asusila dengan korban anak kandungnya dengan tuntutan penjara 20 tahun.

Artikel ini sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul Jaksa Kasasi Vonis 11 Tahun Terdakwa As*sil* Anak Kandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: