HONDA

Kepala Sekolah dan 138 Pejabat Eselon III, IV Dimutasi, Seleksi CASN Bulan Mei Mendatang

Kepala Sekolah dan 138 Pejabat Eselon III, IV Dimutasi, Seleksi CASN Bulan Mei Mendatang

Seleksi CASN bulan Mei mendatang, kepala sekolah dan 138 pejabat eselon III, IV dimutasi.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Pasca Mutasi 71 Pejabat Struktural, 2 Kepala OPD Strategis Kosong

Adapun untuk rinciannya, pejabat eselon lll sebanyak 56 ASN, yang berasal dari beberapa OPD dan menjabat sebagai kepala bagian (Kabag) dan kepala bidang (Kabid). 

Untuk pejabat eselon IV sebanyak 46 orang, seluruhnya adalah pegawai di Kantor Camat yang bertugas sebagai kasi.

“Mutasi sudah rampung kita laksanakan, tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada perombakan kembali kalau dianggap belum mampu mengemban tugas,’’ jelasnya.

Selanjutnya, seperti apa yang sudah disampaikan setiap waktu kepada seluruh ASN, kalau penilaian dalam evaluasi ini berdasarkan hasil kinerja selama ini. 

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Mutasi 49 Pejabat, Berikut Ini Daftar Lengkapnya

Baik itu yang terlaksana dengan baik ataupun tidak. 

Semua akan menjadi bahan pertimbangan apakah ASN masih layak atau tidak menempati posisi tersebut.

Kalau dirasakan tidak layak, maka diberikan kesempatan untuk penyegaraan melalui mutasi.

“Ini semua sudah berdasarkan hasil penilaian yang matang pada beberapa waktu lalu. Karena itu, selamat menempati jabatan baru. Ingat tidak ada lagi kerja lamban, berorientasilah atas kinerja. Dikarena pada saat ini masih banyak yang harus dilakukan dalam membangun daerah,” ungkap Sekda.

BACA JUGA:Mengejutkan! Direktur RSUD Tais Jadi Kepala Puskesmas, Berikut Daftar Lengkap Mutasi Jajaran Dinkes Seluma

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Wawan Santoni S.Hut, M.Si menambahkan.

Mutasi dan rotasi jabatan bagi ASN di lingkup Pemkab Mukomuko dilakukan sebagai lanjutan dari mutasi eselon ll pada beberapa waktu lalu. Yang tujuannya tidak lain untuk pemerataan, dan mengisi kekosongan jabatan. 

Sebagai upaya penyegaran agar pejabat yang bersangkutan tidak jenuh dengan menyandang 1 jabatan Di dalam waktu yang lama. 

Untuk pejabat yang dilantik, yaitu pejabat eselon III, eselon lV dan kepala TK, SD dan SMP ini adalah pejabat yang dinyatakan mampu dan dianggap lebih berkompeten menduduki jabatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: