Soal Evaluasi Pelantikan 139 ASN di Rejang Lebong, Begini Klarifikasi BKSDM
Begini klarifikasi BKSDM soal evaluasi pelantikan 139 ASN di Rejang Lebong.--Badri/rakyatbengkulu.com
CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Soal evaluasi pelantikan 139 ASN di Rejang Lebong, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Rejang Lebong memberikan klarifikasi.
Berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor surat 1110/B-Ak.02.02/SD/F.IV/2024 tertanggal 16 Februari 2024 soal hasil evaluasi dan pelantikan/Sumpah janji 139 Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu adanya laporan dugaan pelanggaran mutasi terhadap 55 ASN yang tidak sesuai.
BACA JUGA:3 Kelompok yang 'Terbebaskan' dari Kewajiban Bayar Zakat Fitrah, Bukan Hanya Miskin
Rinciannya Pengisian Jabatan Eselon IIIa sebanyak 12 Orang ASN,Pengisian Jabatan Eselon III.b sebanyak 39 Orang ASN, Jabatan Eselon IV.a sebanyak 44 Orang, Jabatan Eselon IV.b sebanyak 41 Orang, Jabatan Fungsional 3 (tiga) Orang Dengan rincian Promosi Eselon III.a sebanyak 6 Orang 2. Rotasi Eselon III.a sebanyak 6 orang
Demosi Eselon III.a sebanyak 4 Orang,Promosi Eselon III.b sebanyak 25 Orang. Rotasi Eselon III.b sebanyak 11 Orang, Demosi Eselon IIl.b sebanyak 14 Orang, Promosi Eselon IV sebanyak 33 Orang, Rotasi Eselon IV sebanyak 22 (dua puluh dua) Orang, Demosi Eselon IV sebanyak 30 (tiga puluh) Orang dan Non Job sebanyak 3 (tiga) Orang.
BACA JUGA:Tertunda 8 Bulan, Akhirnya Bupati Rejang Lebong Lantik Kades Kampung Jeruk Binduriang
Sebanyak 48 PNS, dan rincian yaitu pejabat yang mengalami non job sebanyak 3 (tiga) PNS tersebut jika sampai tanggal 26 Maret 2024 tidak dikembalikan ke jabatan semula / ke dalam jabatan setara maka kepada pejabat penggantinya akan dilakukan pemblokiran data kepegawaiannya pada SIASN.
Dikonfirmasi Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong, Wahyu Destiawan Selasa, 26 Maret 2024 menuturkan, dari 139 PNS tersebut juga didapati sejumlah 55 PNS yang diminta untuk dikembalikan ke jabatan semula.
BACA JUGA:Luar Biasa! Minum Air Rebusan Daun Alpukat Bisa Menyembuhkan Berbagai Penyakit
"Surat tersebut sudah kita tindak lanjuti, memang benar deadline hari ini 26 Maret 2024 namun kita sudah mengirimkan data dan berkas-berkas dari ASN tersebut untuk diklarifikasi kembali ke BKN Pusat dan saat ini masih menunggu hasilnya," ungkap Wahyu Destiawan.
Disebutkan Wahyu, adanya salah penafsiran dari BKSDM dan BKN seperti ada jabatan kepala bidang sudah memiliki pengalaman dalam jabatan Administrator, Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana kurang dari (tiga) sampai 4 (empat) tahun, sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
BACA JUGA:Kota Kuno Ditemukan di Hutan Amazon, Berusia 2.500 Tahun, Memiliki Infrastruktur yang Canggih
"Jadi akan dicocokkan kembali seluruh data setiap ASN tersebut dan pegawai BKSDM sudah berada di BKN Pusat saat ini. Kita tunggu saja hasilnya," terang Wahyu.
Sementara itu, hal ini juga dibenarkan Sekda Rejang Lebong, Yusran Fauzi yang menyebut data dari setiap ASN sudah dibawa ke BKN Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: