HONDA

Begini Syarat Dukungan dan Tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Rejang Lebong

Begini Syarat Dukungan dan Tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Rejang Lebong

Tahapan Pilkada 2024 beserta syarat dukungan di Kabupaten Rejang Lebong.--Badri/rakyatbengkulu.com

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Syarat dukungan bagi bakal calon pasangan calon jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah diatur.

Yakni 10 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Rejang Lebong, Buyono, menuturkan, syarat minimal dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan adalah sebanyak 20.840 dukungan.

"Merujuk pada ketentuan pasal 41 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," jelasnya.

BACA JUGA:Ramalan Shio: Tertimpa Rezeki Awal Bulan April dengan Kejutan yang Menarik!

"Pasal tersebut menyebutkan bahwa kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk hingga 250.000 jiwa harus didukung minimal 10 persen, tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten," ungkap Buyono. 

Disebutkan Buyono, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Rejang Lebong pada Pemilu 14 Februari 2024 sebanyak 208.394 jiwa.

Maka syarat minimal dukungan setelah pembulatan ke atas menjadi 20.840 dukungan yang harus tersebar di delapan dari 15 kecamatan di Rejang Lebong.

"Jadi syarat calon perseorangan atau lazim disebut maju Pilkada jalur independen sebanyak minimal 20.840 yang tersebar minimal dari 8 kecamatan dari 15 kecamatan sekabupaten Rejang Lebong," terang Buyono. 

BACA JUGA:Camkoha Market Bencoolen Mall Segera Hadir, Dukung UMKM Naik Kelas di Bengkulu

Hingga saat ini, sambung Buyono, pihak KPU Rejang Lebong masih gencar melakukan sosialisasi syarat dukungan perseorangan. 

"Pemenuhan persyaratan dukungan ini akan dilaksanakan mulai dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Selain itu, tahapan Pilkada serentak Tahun 2024 yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 juga telah ditetapkan," katanya.

"Tahapan tersebut dimulai dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada tanggal 17 April," papar Buyono. 

Sementara itu, pembentukan pengawas kecamatan, pengawas lapangan, dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dijadwalkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: