HONDA

Dana Desa di Kabupaten Rejang Lebong Meningkat, Sebagian Desa Sudah Ajukan Pencairan

Dana Desa di Kabupaten Rejang Lebong Meningkat, Sebagian Desa Sudah Ajukan Pencairan

Sebagian desa sudah ajukan pencairan, Dana Desa di Kabupaten Rejang Lebong meningkat.--Badri/rakyatbengkulu.com

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu telah menerima permohonan pencairan Dana Desa tahap pertama 2024 dari sejumlah desa.

Sebanyak 50 dari total 122 desa di kabupaten tersebut telah mengajukan pencairan Dana Desa tahap pertama.

Menurut Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai, Rejang Lebong telah menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp104 miliar untuk tahun ini, melebihi anggaran tahun sebelumnya yang sebesar Rp103 miliar.

Dari jumlah desa yang telah mengajukan pencairan, 15 desa di antaranya sudah mendapatkan persetujuan dari Bagian Keuangan Pemkab Rejang Lebong.

BACA JUGA:Begini Syarat Dukungan dan Tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Rejang Lebong

"Sebanyak 50 Desa sudah mengajukan pencairan dana desa tahap pertama dan saat ini masih dalam proses verifikasi berkas," ungkap Suradi, Rabu, 27 Maret 2024. 

Disebutkan Suradi, proses pencairan Dana Desa tahap pertama ini berlangsung cepat, dengan dana yang akan segera ditransfer ke rekening kas desa (RKD) masing-masing.

Permohonan pencairan ini mencakup 40 persen dari Dana Desa serta 75 persen dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Rejang Lebong tahap pertama.

"ADD dapat digunakan untuk pembiayaan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa, sementara Dana Desa khusus digunakan untuk pembangunan fisik, program pemberdayaan masyarakat, penyaluran bantuan langsung tunai, dan kegiatan lainnya," terang Suradi. 

BACA JUGA:Ramalan Shio: Tertimpa Rezeki Awal Bulan April dengan Kejutan yang Menarik!

Meskipun demikian, penggunaan ADD tidak termasuk dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi perangkat desa, karena saat ini belum ada Peraturan Bupati Rejang Lebong yang mengaturnya.

Namun, ADD dapat digunakan untuk pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan dan, jika memungkinkan, untuk program kepesertaan BPJAMSOSTEK.

"Jadi bagi 72 Desa lainnya segera melengkapi berkas pengajuan dengan syarat penting laporan pertanggungjawaban add dan DD tahun sebelumnya,termasuk telah rampung APBDes," papar Suradi. 

Sementara itu dengan pencairan Dana Desa tahap pertama ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"