Maju di Pemilukada Kaur dari Jalur Non Partai, Silahkan Siapkan Dukungan Minimal KTP Segini
Maju di Pemilukada Kaur dari Jalur Non Partai, Silahkan Siapkan Dukungan Minimal KTP Segini --FOTO DOK/RB
Bukan hanya itu, bentuk dukungan dimaksud berdasarkan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 (Pasal 41 ayat 3), menyebutkan bentuk surat dukungan tersebut disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan diterbitkan dinas atau instansi terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
BACA JUGA:Warna dan Teknik Makeup Kekinian untuk Kulit dengan Undertone Warm atau Hangat
BACA JUGA:Hewan Posisi Teratas dalam Rantai Makanan, Alasan Kenapa Singa Menjadi Raja Hutan!
Surat keterangan itu menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam DPT Pemilu sebelumnya.
Terpenting dan perlu diingat untuk jadi perhatian, bahwa dukungan yang diberikan oleh DPT hanya berlaku untuk satu orang calon atau pasangan calon jalur perorangan atau non partai (independen).
Untuk diketahui, terkait jadwal tahapan Pemilukada sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Gelar Bulan Bakti Ramadhan, Berikan Ratusan Paket Sembako pada Masyarakat
BACA JUGA:100 Warga Kurang Mampu di Lebong Terima Bantuan Sosial dari Kapolda Bengkulu
Adapun untuk detail jadwal dan tahapan Pemilukada 2024 oleh penyelenggara dalam hal ini KPU, adalah :
- Pendaftaran Pasangan Calon
Jadwal pendaftaran pasangan calon mulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
- Penelitian Persyaratan Pasangan Calon
Jadwal penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.
- Penetapan Pasangan Calon
Jadwal penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: