HONDA

Maju di Pemilukada Kaur dari Jalur Non Partai, Silahkan Siapkan Dukungan Minimal KTP Segini

Maju di Pemilukada Kaur dari Jalur Non Partai, Silahkan Siapkan Dukungan Minimal KTP Segini

Maju di Pemilukada Kaur dari Jalur Non Partai, Silahkan Siapkan Dukungan Minimal KTP Segini --FOTO DOK/RB

Selain mata pilih tersebut, juga diatur mengenai sebaran minimal dari sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Kaur. 

Minimal 50 % dari jumlah kecamatan di Kabupaten Kaur.

Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga mengatur mengenai ketentuan sebagai berikut: 

1. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 %. 

BACA JUGA:Putusan Mahkamah Konstitusi : Memperkuat Rohidin Mersyah Kembali Maju jadi Cagub Bengkulu Pemilukada 2024

BACA JUGA:Beredar Akun FB Gubernur Bengkulu yang Dipalsukan OTD, Rohidin: Jangan Dilayani Blokir Saja !

2. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 %.

3. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 %.

4. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 %.

5. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada poin 1,2,3, dan 4 tersebar di lebih dari 50 % jumlah kecamatan di kabupaten/kota.

BACA JUGA:Rekomendasi Makanan dan Minuman yang Menghangatkan Badan di Musim Hujan

BACA JUGA:11 Khasiat Luar Biasa Kulit Manggis untuk Kesehatan Tubuh manusia

Untuk diketahui, jumlah DPT di Kabupaten Kaur berdasarkan Pemilu serentak 14 Februari 2024 sebanyak 96.011 pemilih.

Artinya jumlah minimal dukungan untuk pasangan calon non partai (independen) atau perseorangan di Kaur di bawah 250.000 DPT.

Mengacu ketentuan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 (Pasal 41 ayat 2), maka calon atau pasangan calon jalur non partai (independen) atau perseorangan di Kabupaten Kaur harus mendapatkan dukungan paling sedikit atau minimal 10 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: