HONDA

Maju di Pemilukada Kaur dari Jalur Non Partai, Silahkan Siapkan Dukungan Minimal KTP Segini

Maju di Pemilukada Kaur dari Jalur Non Partai, Silahkan Siapkan Dukungan Minimal KTP Segini

Maju di Pemilukada Kaur dari Jalur Non Partai, Silahkan Siapkan Dukungan Minimal KTP Segini --FOTO DOK/RB

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Maju di Pemilukada Kaur dari jalur non partai (independen), silahkan siapkan dukungan minimal KTP segini.

Dukungan minimal KTP elektronik yang harus tersedia merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon non partai (independen) atau perseorangan di Kabupaten Kaur. 

Jumlah dan ketentuan dukungan minimal Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik ini juga sama dengan daerah, kabupaten/kota lain di Indonesia.

Syarat dan ketentuan dukungan minimal KTP bagi pasangan calon non partai (independen) atau perseorangan, mengacu Undang Undang Nomor: 10 Tahun 2016 Pasal 41 ayat 2.

Aturan Pasal 41 ayat 2 tersebut menyatakan, bahwa calon non partai (independen) atau perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati, juga berlaku di Kabupaten Kaur. 

BACA JUGA:Ingin Maju di Pemilukada Jalur Independen di Bengkulu Selatan, Silahkan Catat Syarat Dukungan Minimal

BACA JUGA:Maju Jalur Independen di Pemilukada Bengkulu Utara, Segini Dukungan Minimal KTP yang Harus Tersedia

Jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon non partai (idenpenden) atau perseorangan mengacu pada dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih di Kaur. 

Hak pilih yang dimaksud termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan yakni Kaur, pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Nah, mengacu ketentuan itu, maka jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon independen atau perseorangan di Kaur yakni 9.601 dukungan mata pilih. 

Jumlah itu mengacu total mata pilih di Kabupaten Kaur pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu adalah 96.011 pemilih.

BACA JUGA:Maju Jalur Independen di Pemilukada Rejang Lebong, Ini Syarat Dukungan Minimal yang Harus Siap !

BACA JUGA:Putusan MK Bukan Penghalang, Rohidin Mersyah Mulus dengan 10 Kursi Maju di Pemilukada 2024

Rincian mata pilih di Kabupaten Kaur tersebut adalah jumlah mata pilih laki-laki sebanyak 47.008 dan perempuan sebanyak 49.003 mata pilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"