HONDA

Maju Independen, Calon harus Siapkan Dukungan KTP Minimal Segini di Kabupaten Lebong

Maju Independen, Calon harus Siapkan Dukungan KTP Minimal Segini di Kabupaten Lebong

Maju Independen, Calon harus Siapkan Dukungan KTP Minimal Segini di Kabupaten Lebong--DOK/RB

3. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 %.

4. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 %.

5. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada poin 1,2,3, dan 4 tersebar di lebih dari 50 % jumlah kecamatan di kabupaten/kota.

BACA JUGA:Resep Praktis, 4 Ide Menu Buka Puasa dan Sahur yang Lezat

BACA JUGA:Obat Sariawan Ampuh! Solusi Mudah untuk Mengatasi Sariawan tanpa Efek Samping

Untuk diketahui, jumlah DPT di Kabupaten Lebong berdasarkan Pemilu serentak 14 Februari 2024 sudah ditetapkan berjumlah 81.682 pemilih.

Artinya, mengacu ketentuan di atas, maka jumlah dukungan KTP minimal atau paling sedikit untuk pasangan calon independen (perseorangan) di Lebong di bawah 250.000 DPT.

Mengacu ketentuan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 (Pasal 41 ayat 2), maka calon atau pasangan calon jalur independen atau perseorangan di Kabupaten Lebong harus mendapatkan dukungan paling sedikit atau minimal 10 persen.

Bukan hanya itu, bentuk dukungan dimaksud berdasarkan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 (Pasal 41 ayat 3), menyebutkan bentuk surat dukungan tersebut disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh instansi teknis terkait yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

BACA JUGA:Keren! 2 Caleg Termuda DPRD Kaur masih Bujangan, 1 Warga Kota Bengkulu

BACA JUGA:Onad Jalani Ibadah Jumat Agung, Habib Jafar Singgung Soal Tarawih

Surat keterangan itu menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam DPT Pemilu sebelumnya.

Terpenting juga dan perlu diingat untuk jadi perhatian, bahwa dukungan yang diberikan oleh DPT hanya berlaku untuk satu orang calon atau pasangan calon jalur perorangan atau independen. 

Untuk diketahui, terkait jadwal tahapan Pemilukada sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024, tentang ketentuan tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, juga Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

BACA JUGA:Rahasia Orang Sukses: Kunci Kesuksesan yang Harus Kamu Ketahui!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: