Maju Independen, Calon harus Siapkan Dukungan KTP Minimal Segini di Kabupaten Lebong
Maju Independen, Calon harus Siapkan Dukungan KTP Minimal Segini di Kabupaten Lebong--DOK/RB
Hak pilih yang dimaksud termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah Kabupaten Lebong, pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di Lebong.
Nah, mengacu ketentuan itu, maka jumlah dukungan KTP minimal yang harus dipenuhi oleh pasangan calon independen atau perseorangan yakni 8.751 mata pilih.
Total mata pilih Kabupaten Lebong pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu adalah 81.682 pemilih.
Rincian mata pilih di Kabupaten Lebong tersebut adalah jumlah mata pilih laki-laki sebanyak 40.153 dan perempuan sebanyak 41.529 mata pilih.
BACA JUGA:Maju Pilkada Calon Perseorangan alias Independen, Ini Syarat dan Ketentuan Wajib Anda Penuhi
BACA JUGA:Begini Syarat Dukungan dan Tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Rejang Lebong
Selain mengenai ketentuan dan syarat dukungan minimal KTP yang mengacu mata pilih, juga masih ada aturan lain.
Ketentuan dan aturan lain itu mengenai sebaran minimal dari sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong.
Minimal 50 % dari jumlah kecamatan di Kabupaten Lebong.
Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga mengatur mengenai ketentuan sebagai berikut:
1. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling minimal 10 %.
BACA JUGA:Konsisten Melaksanakan CSR, Astra Motor Bengkulu Beri Bantuan Panti Asuhan
BACA JUGA:Mau Mudik? Ini Pilihan Mobil Bekas Harga Dibawah Rp200 Juta untuk Menemani Pulang Kampung
2. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 %.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: