Syarat Dukungan KTP Minimal untuk Maju Jalur Independen Pemilukada Kabupaten Kepahiang
Syarat Dukungan KTP Minimal untuk Maju Jalur Independen Pemilukada Kabupaten Kepahiang--DOK/RB
Bukan hanya itu, bentuk dukungan dimaksud berdasarkan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 (Pasal 41 ayat 3), menyebutkan bentuk surat dukungan tersebut disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh instansi terkait yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
BACA JUGA:Konsisten Melaksanakan CSR, Astra Motor Bengkulu Beri Bantuan Panti Asuhan
BACA JUGA:Mau Mudik? Ini Pilihan Mobil Bekas Harga Dibawah Rp200 Juta untuk Menemani Pulang Kampung
Surat keterangan itu menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam DPT Pemilu sebelumnya.
Terpenting juga dan perlu diingat untuk jadi perhatian, bahwa dukungan yang diberikan oleh DPT hanya berlaku untuk satu orang calon atau pasangan calon jalur perorangan atau independen.
Untuk diketahui, terkait jadwal tahapan Pemilukada sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
BACA JUGA:Resep Praktis, 4 Ide Menu Buka Puasa dan Sahur yang Lezat
BACA JUGA:Obat Sariawan Ampuh! Solusi Mudah untuk Mengatasi Sariawan tanpa Efek Samping
Adapun detail jadwal tahapan Pemilukada 2024, mengacu pada ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah :
1. Pendaftaran Pasangan Calon
Jadwal pendaftaran pasangan calon mulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
2. Penelitian Persyaratan Pasangan Calon
Jadwal penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga berakhir 21 September 2024.
3. Penetapan Pasangan Calon
Jadwal penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: