Fonika: Hari Penyiaran Nasional Spirit Lembaga Penyiaran Menghadirkan Informasi Berkualitas
Wakil Ketua KPID Bengkulu, Fonika Thoyib menyampaikan Hari Penyiaran Nasional menjadi spirit bagi lembaga penyiaran untuk menghadirkan informasi berkualitas.--dokumen/rakyatbengkulu.com
Di tengah perkembangan media baru yang berbasis internet hendaknya lembaga penyiaran harus tetap tumbuh, dengan menjunjung kualitas siaran yang baik, terus beriovasi agar tetap dicintai dan menjadi industri yang kuat.
"Persaingan dalam mengadirkan informasi jangan merugikan masyarakat, harus tetap menjaga kualitas dan keharmonisasian antara media," ingatnya.
Harmonisasi harus dijaga oleh semua pihak, pemerintah, KPID, dan stakeholder lain yang berkaitan dengan penyiaran.
"Selamat Hari Penyiaran Nasional, semoga penyiaran terus tumbuh dan kuat dan menjaga harmonisasi Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap I Made Sunarsa.
BACA JUGA:Kajian Islam Ustadz Abdul Somad: Apa Tanda Seseorang Mendapatkan Malam Lailatul Qadar?
Sejarah Hari Penyiaran Nasional
Setiap tahun pada tanggal 1 April, kita merayakan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas), sebuah perayaan yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 mengenai Hari Penyiaran Nasional.
Tanggal 1 April dipilih sebagai hari peringatan ini karena pada tanggal tersebut pada tahun 1933, didirikan Lembaga Penyiaran Radio pertama milik pribumi, Solosche Radio Vereeniging (SRV), di Solo oleh KGPAA Mangkunegoro VII.
Sejarah penyiaran di Indonesia dimulai pada tahun 1927 ketika KGPAA Sri Mangkoenegoro VII menerima hadiah dari Belanda berupa pesawat radio penerima.
BACA JUGA:2 Jenis KUR BRI 2024 yang Bikin Modal Usaha Anda Semakin Kuat, Tanpa Jaminan Cair Rp 100 Juta
Proses penentuan Hari Penyiaran Nasional memakan waktu cukup lama dan akhirnya ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2019.
Hari Penyiaran Nasional pertama kali dideklarasikan pada tanggal 1 April 2010 di Surakarta, Jawa Tengah, oleh Hari Wiryawan, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng.
Dengan dukungan dari berbagai pihak termasuk pemerintah, wakil rakyat, budayawan, akademisi, dan para insan penyiaran, seperti maestro Keroncong Gesang dan penyanyi Waljinah.
Deklarasi tersebut bertujuan untuk mengusulkan kepada pemerintah dua hal penting, yaitu menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional untuk menghormati lahirnya SRV dan menetapkan KGPAA Mangkunagoro VII sebagai Bapak Penyiaran Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: