HONDA

Investasi Bodong THR Anak Boleh atau Tidak dalam Islam? Ini Penjelasannya

Investasi Bodong THR Anak Boleh atau Tidak dalam Islam? Ini Penjelasannya

Investasi Bodong THR Anak Boleh Atau Tidak Dalam Islam? Ini Penjelasannya--Instagram/parentingtop

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Investasi bodong THR anak boleh atau tidak dalam Islam? Ini penjelasan lengkapnya berdasarkan keterangan dari hadist dan riwayat shahih.

THR merupakan bagian dari keseruan menyambut hari raya Idul Fitri dalam mencapai kemenangan dari 1 bulan berpuasa, apalagi untuk anak-anak ini sangat ditunggu-tunggu.

Setiap Lebaran identik sekali dengan pembagian amplop THR yang berisikan uang untuk anak-anak, mereka sangat bergembira menyambut moment spesial ini sebagai bentuk memeriahkan hari besar umat Islam.

Orang yang lebih tua biasanya menyiapkan sejumlah uang untuk dibagi-bagikan kepada anak kecil saat silahturahmi bersama keluarga besar, sehingga terkadang dengan banyaknya uang yang didapat oleh anak-anak menjadi investasi bodong ke orangtua.

BACA JUGA:Apakah Boleh Orangtua Memanfaatkan THR Lebaran Anak? Bagaimana Hukumnya dalam Islam

Orang tua sendiri menampung THR dari anak-anak mereka dengan maksud anak tersebut menitipkan kepada orang tuanya dalam memegang uang, namun bolehkah orang tua menggunakannya?

Inilah yang dinamakan investasi anak kepada orang tua, namun terkadang investasi menjadi bodong ketika orang tua menggunakannya untuk kepentingan pribadinya, bagaimana hukumnya?

Berikut ini hukum investasi bodong anak terhadap orang tua saat menitipkan uang THR yang mereka dapatkan, dikutip berdasarkan akun instagram parentingtop yakni:

1. Orangtua Boleh Mengambil Harta Anak

Dalam sebuah hadist sahih menjelaskan mengenai investasi bodong orang tua terhadap anaknya yakni diriwayatkan hadist Ibnu Hazm dalam Al Muhala 6/385 disebutkan oleh Jabir Bin Abdillah RA.

BACA JUGA:Tips Mengatur Uang THR 2 Juta Rupiah untuk Keluarga Besar

"Ayah dan ibu boleh mengambil harta anak keduanya tanpa seizin anaknya dan anak tidak boleh mengambil harta orang tuanya tanpa seizin keduanya", dalam hadist jelas diperbolehkan.

Orangtua diizinkan mengambil harta dari anak-anaknya untuk dimiliki oleh orang tuanya tanpa izin sekalipun, namun tentunya sebagai etika dari orangtua baiknya untuk memberitahu pada anak.

Apalagi THR tersebut didapatkan setahun sekali oleh anak, boleh jadi mereka inginkan membeli mainan namun boleh digunakan oleh orangtua untuk memakainya dalam kepentingan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: