Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres, Prabowo Resmi Jadi Presiden dan Gibran Wakil Presiden
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan dari tergolong sengketa pilpres--Tiktok/bangga Indonesia
Untuk itu dalam amar keputusan Mahkamah Konstitusi sudah ditetapkan secara hukum bahwa seluruh eksepsi dan permohonan termohon ditolak secara seluruhnya oleh hakim Mahkamah Konstitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: