HONDA

Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres, Prabowo Resmi Jadi Presiden dan Gibran Wakil Presiden

Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres, Prabowo Resmi Jadi Presiden dan Gibran Wakil Presiden

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan dari tergolong sengketa pilpres--Tiktok/bangga Indonesia

Untuk itu dalam amar keputusan Mahkamah Konstitusi sudah ditetapkan secara hukum bahwa seluruh eksepsi dan permohonan termohon ditolak secara seluruhnya oleh hakim Mahkamah Konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: