Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres, Prabowo Resmi Jadi Presiden dan Gibran Wakil Presiden
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan dari tergolong sengketa pilpres--Tiktok/bangga Indonesia
Selama perjalanan Mahkamah Konstitusi tidak ada namanya dessenting opinion dikarenakan hal tersebut merupakan hasil keputusan yang dirembuk untuk tujuan yang satu sehingga ini menjadi tampilan yang berbeda.
Dalam perkara sengketa yang teregistrasi Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan mengajukan 9 petitum didalamnya sehingga dimohonkan untuk mengabulkan seluruh permohonan dari termohon.
BACA JUGA:Lahan Bersengketa, 40 Petani di Mukomuko Ditangkap Saat Panen Sawit
Namun, kesembilan petitum terebut tidak berlaku lagi sejak adanya amar keputusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh petitum yang diajukan oleh pihak 01 dan 03.
Sehingga kemenangan untuk pasangan Prabowo-Gibran Rakabumi menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tinggal didepan mata dan mereka akan layak untuk dilantik.
Setelah kasus sengketa Pilpres ini selesai maka dapat dipastikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumi akan memimpin negeri Indonesia tercinta 5 tahun kedepan dalam perjalanan politik Indonesia.
Tentunya kekalahan ini diterima oleh pihak termohon 01 dan 03 dengan menolak seluruh petitum yang mereka ajukan dalam menganulir kemenangan dari pasangan 02.
Selain itu, untuk memberikan kewenangan dalam pemilihan presiden ulang tanpa harus diikut sertakan lagi pasangan 02 dalam kompetisi Pilpres, namun sayangnya semua ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:Pasca Penetapan DCT, Bawaslu Rejang Lebong Buka Posko Pengaduan Sengketa
Dengan sifat terbuka pihak 01 dan 03 menerima amar keputusan tersebut melalui pengacaranya menghormati semua yang menjadi keputusan dari hakim Mahkamah Konstitusi.
Dalam tayangan potongan video di salah satu akun tiktok Aqal Sehat Ari Yusuf Amir menyampaikan, "kita semua menghormati putusan MK ini kami dari kuasa hukum 01 bersyukur alhamdulilah masih ada 3 hakim.
Betul-betul menunjukkan kenegerawanannya kalau disimak ada dessenting opinion dari ketiga hakim, luar biasa kajiannya dalam sekali apa yang didalilkan sama pemikirannya dengan hakim tersebut."
Kedelapan hakim tersebut menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menindak lanjuti keputusan dari KPU RI mengenai penetapan dalam kemenangan Pilpres.
BACA JUGA:Prabowo Subianto Bakal Menambah Daftar Kepala Negara yang Tidak Memiliki Ibu Negara
Sesuai dengan pengajuan yang dilakukan oleh petitum dari pihak 01 dan 03 untuk memberikan kewenangan penggagalan dalam keputusan penetapan kemenangan dari Pilpres tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: