HONDA

Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres, Prabowo Resmi Jadi Presiden dan Gibran Wakil Presiden

Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres, Prabowo Resmi Jadi Presiden dan Gibran Wakil Presiden

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan dari tergolong sengketa pilpres--Tiktok/bangga Indonesia

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM -Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak 01 dan 03 dalam sengketa pilpres, sehingga 02 resmi jadi presiden dan wakil presiden.

Pada tanggal 22 April 2024 melalui sidang Mahkamah Konstitusi yang panjang setelah pengajuan gugatan yang diberikan oleh termohon pihak 01 dan 03, sudah memberikan keputusan yang berkuatan hukum.

Hakim Mahkamah Konstitusi sudah memberikan keputusan, dengan ini menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya dalam pokok permohonan menolak permohonan untuk seluruhnya.

Ketukan palu tersebut sah menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan yang dilayangkan oleh pihak 01 dan 03 terhadap pasangan Prabowo-Gibran untuk dibatalkan menjadi pemenang Pilpres.

BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilpres: Kuasa Hukum 02 Ungkap Pemohon Gugatan di Mahkamah Konstitusi Lakukan Kecurangan

Sengketa ini berlangsung sengit oleh ketiga kubu yakni kubu termohon diwakilkan oleh pihak 01 dan 03 dengan pihak pengacara dari 02 yakni Yusril Izza Mahendra dan rekan-rekannya.

Dalam perselisihan yang berlangsung ini Mahkamah Konstitusi memberikan amar keputusan terkait kemenangan yang ditetapkan oleh KPU RI terhadap pasangan Prabowo dan Gibran.

Dikarenakan salah satunya Gibran Rakabumi tidak cukup syarat dalam pengajuan sebagai calon wakil presiden sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang karena terkait umur dan lainnya.

Sementara sebelumnya sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi untuk melenggangkan Gibran Rakabumi untuk mencalon sebagai wakil presiden Republik Indonesia di KPU RI.

BACA JUGA:Sengketa Lahan SDUA Rejang Lebong, Mantan Kepala Sekolah Tempuh Jalur Hukum

Dengan tegas hakim Mahkamah Konstitusi oleh Ketua MK Suhartoyo mengatakan "mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya dalam pokok permohonan menolak permohonan seluruhnya."

Keputusan tersebut dilakukan dalam ruang sidang Gedung MK 1 Jakarta pada 22 April 2024 ini.

Uniknya dalam keputusan ini ada hal yang menarik selama keputusan dibacakan.

Terkait dengan dessenting opinion atau ada perbedaan pendapat pada 3 hakim Mahkamah Konstitusi lainnya yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat sehingga menjadi sisi yang berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: