HONDA

Update! Usai Diperiksa Ibu Kandung yang Tega 'Jual' Anak Ditahan Penyidik PPA Polres Rejang Lebong

Update! Usai Diperiksa Ibu Kandung yang Tega 'Jual' Anak Ditahan Penyidik PPA Polres Rejang Lebong

Ibu kandung yang tega 'jual' anak ditahan penyidik PPA Polres Rejang Lebong usai diperiksa.--Badri/rakyatbengkulu.com

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Kasus dugaan ibu kandung yang tega "jual" anak masih terus berlanjut.

Terbaru, usai diperiksa ibu kandung korban inisial AC (47) yang sebelumnya disebut inisial Ye (35) ditahan penyidik PPA Polres Rejang Lebong.

AC warga Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) diduga tega "menjual" anak kandung untuk melayani laki-laki hidung belang inisial MS yang sudah terlebih dahulu diamankan pihak Polres Rejang Lebong. 

Teranyar usai memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rejang Lebong, AC langsung ditahan penyidik.

BACA JUGA:Update! Dugaan Kasus Anak di Bawah Umur 'Dijual' Ibu Kandung Terus Bergulir

Dia diduga melanggar pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pasal tersebut setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau tindak asusila lainnya.

Kronologis penangkapan, berdasarkan pengembangan perkara tersangka MS didapati fakta baru sehingga pada hari Rabu, 24 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB anggota Unit PPA Polres Rejang Lebong melakukan pemanggilan terhadap pelaku di Polres Rejang Lebong.

BACA JUGA:Pasca Tragedi Pencari Lokan, Papan Peringatan 'Waspada Buaya' Terpasang di Sungai Mukomuko

Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan dan akhirnya mengamankan tersangka AC yang merupakan ibu kandung korban anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak saat dihubungi Kamis, 25 April 2024 membenarkan bahwa penyidik PPA Satreskrim telah mengamankan ibu kandung korban anak dari hasil pengembangan kasus tersangka MS.

MS sudah terlebih dahulu diamankan dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur. Dalam keterangan pada penyidik tersangka MS menemui ibu kandung korban anak yakni inisial AC.

Saat itu MS memberikan sejumlah uang Rp200.000 untuk melayani tersangka, kendati korban anak sempat menolak namun dibujuk oleh ibu kandung korban.

BACA JUGA:Ivan Gunawan Kunjungi Masjid yang Dibangunnya dengan Uang Pribadi di Uganda, Sekaligus Memasak di Sana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: