Dua Bandar Narkoba Kabur, Polres Rejang Lebong Lakukan Perburuan
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak--Badri/rakyatbengkulu.com
REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Dua bandar narkoba asal Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, kini menjadi buronan setelah berhasil melarikan diri saat penggerebekan besar-besaran yang dilakukan aparat kepolisian pada 6 Februari 2025.
Kedua pelaku, yang berinisial CN dan AE, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu oleh tim Satres Narkoba Polres Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman S.IK, M.IK, melalui Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan narkotika yang selama ini meresahkan masyarakat, khususnya di Desa Kampung Jeruk.
Desa ini telah lama dikenal sebagai salah satu pusat peredaran narkoba dan aktivitas perjudian ilegal.
BACA JUGA: Pemerintah Kabupaten Mukomuko Tunggu Arahan Resmi Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
BACA JUGA:Kesehatan Fisik dan Mental: Makanan yang Bisa Meningkatkan Mood Saat Sedih
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap CN dan AE, yang diduga kuat sebagai bandar narkoba di daerah itu. Keduanya berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka untuk segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat segera kami tindak," terang AKP Sinar Simanjuntak.
Operasi yang berlangsung di Desa Kampung Jeruk pada 6 Februari 2025 ini melibatkan lebih dari 280 personel gabungan dari Polda Bengkulu, Polres Rejang Lebong, dan Sat Brimobda Polda Bengkulu.
Aparat turun dengan persenjataan lengkap untuk memastikan jalannya operasi berlangsung aman dan terkendali.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba dan perjudian ilegal.
Serta sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, di antaranya 31 paket sabu-sabu, 37 butir pil ekstasi, 17 paket ganja ukuran sedang, senjata tajam seperti celurit, pisau, parang dan keris juga barang bukti lainnya.
BACA JUGA:Sempat Tertunda, Ramayana Bakal Hadir di Mega Mall Bengkulu pada Ramadhan 2025
"Jadi hingga saat ini, kedua bandar narkoba tersebut masih dalam pengejaran, sedangkan tersangka yang diamankan saat ini masih dilakukan penyidikan lanjutan di Polda Bengkulu dan Polres Rejang Lebong," kata AKP Sinar Simanjuntak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


