Awards Disway
HONDA

Pura-pura Undang Korban, Pria di Curup Gasak Rp 12 Juta untuk Pesta Narkoba dan Judi Online

Pura-pura Undang Korban, Pria di Curup Gasak Rp 12 Juta untuk Pesta Narkoba dan Judi Online

DK alias Cituit (41) warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong saat ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong--ist/Rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Seorang pria berinisial DK alias Cituit (41) warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Kamis 10 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Kota Bengkulu.

DK ditangkap setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa uang hasil curian sebesar Rp 12.150.000 dihabiskan oleh pelaku untuk pesta narkoba, membeli pakaian, dan berjudi online.

Kejadian ini bermula pada Senin 24 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. 

DK menggunakan modus dengan menghubungi korban dan meminta korban datang ke rumahnya. 

BACA JUGA:Identitas Mayat Perempuan di Bawah Jembatan Pulau Baai Terungkap, Korban Ternyata Warga Seluma

BACA JUGA:Apakah Rambut Bisa Tetap Sehat Tanpa Shampo? Ini Penjelasan Lengkapnya

Tanpa curiga, korban meninggalkan rumah tanpa mengunci pintu.

Setibanya di rumah pelaku, korban hanya menemui orang tua DK. Sementara DK sendiri tidak terlihat.

Tak lama berselang, anak korban pulang ke rumah dan menemukan pintu depan dalam keadaan terbuka. 

Korban kemudian meminta anaknya untuk memeriksa isi lemari di kamar, dan ternyata dompet hitam berisi uang tunai Rp 12.150.000 serta kantong plastik berisi Rp 400.000 telah raib.

Keesokan harinya, Selasa 25 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, korban berhasil menemukan pelaku di wilayah Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur. 

Saat didesak, DK mengakui bahwa ia yang telah mengambil uang dari rumah korban.

BACA JUGA:Pertengkaran yang Sering Terjadi di Awal Pernikahan: Wajar, Asal Tahu Cara Menyikapinya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait