HONDA

Duh! Dapat Status Kabupaten Layak Anak Pratama, Tapi Marak Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Rejang Lebong

Duh! Dapat Status Kabupaten Layak Anak Pratama, Tapi Marak Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Rejang Lebong

Marak kasus kekerasan terhadap anak di Rejang Lebong padahal dapat status Kabupaten Layak Anak Pratama.--Ilustrasi/pexels.com/Pixabay

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Rejang Lebong marak terjadi meski Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menyandang status Kabupaten Layak anak (KLA) Pratama. 

Terbukti dari triwulan pertama tahun 2024 total kasus yang ditangani sudah sebanyak 24 kasus. Rinciannya 11 kasus persetubuhan anak, 7 kasus kekerasan anak dan 6 kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Jumlah kasus tersebut didapat dari Data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong.

Sedangkan pada tahun 2023 lalu, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang ditangani sebanyak 57 kasus yang didominasi kasus kekerasan terhadap anak.

BACA JUGA:Waspada DBD di Rejang Lebong, Sudah 214 Kasus Dilaporkan Hingga April 2024

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Sutan Alim menuturkan, dari tahun 2023 lalu kasus yang dilakukannya pendampingan sebanyak 28 kasus yang 20 di antaranya merupakan kasus terhadap anak.

Sedangkan hingga April 2024 ini, ada sebanyak 16 kasus yang 12 kasus di antaranya kasus kekerasan terhadap anak.

"Tahun 2024 ini kita akan membentuk unit pelaksana teknis daerah untuk menjangkau di Bidang PPA sehingga apa yang menjadi pekerjaan rumah di tahun sebelumnya termasuk untuk keberangkatan kasus di seluruh kecamatan se-Kabupaten Rejang Lebong," ungkap Sutan Alim, Senin, 29 April 2024. 

BACA JUGA:Pentingnya Kesadaran Masyarakat, DLH Rejang Lebong Inventarisir Titik Pembuangan Sampah

Disebutkan Sutan Alim, Kabupaten Rejang Lebong sejak tahun 2021 lalu telah memiliki regulasi guna memberikan perlindungan terhadap anak berupa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang hak-hak anak.

Bahkan pada pertengahan tahun 2022 lalu, Kabupaten Rejang Lebong resmi mendapatkan predikat Kabupaten Layak Anak Pratama. 

Kendati telah memiliki Perda dan menyandang kabupaten layak anak, namun penanganan kasus terhadap anak yang dilakukan pemerintah daerah setempat belum serius.

Bahkan saat ini Unit Pelaksana Tugas Daerah atau UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak belum terbentuk dan baru digarap tahun ini.

BACA JUGA:Piala Thomas 2024: Ginting Juara di Partai Pertama, Fajar/Rian Tumbang Vs Thailand

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: