HONDA

Ingat! DLH Berikan Sanksi kepada Warga yang Membuang Sampah Sembarangan di Bengkulu

Ingat! DLH Berikan Sanksi kepada Warga yang Membuang Sampah Sembarangan di Bengkulu

Warga yang membuang sampah sembarangan di Bengkulu siap-siap bakal diberikan sanksi oleh DLH Kota Bengkulu.--ANTARA/Anggi Mayasari

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu telah memutuskan untuk memberikan sanksi kepada seluruh masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah DLH Kota Bengkulu, Rusman Efendi, menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan karena tingginya keluhan dari warga karena terdapat sejumlah oknum tidak bertanggung jawab yang membuang sampah sembarangan.

"Saat ini, elemen masyarakat Kota Bengkulu sangat giat melakukan kegiatan gotong royong kebersihan. Kami ingin membangun kesadaran bahwa kebersihan adalah tanggung jawab semua pihak," ujar Rusman dikutip antaranews.com, Senin, 16 September 2024.

BACA JUGA:Keren! Astra Masuk Daftar 1.000 Perusahaan Terbaik Dunia Versi TIME

BACA JUGA:Bapanas Rilis Harga Pangan: Bawang Putih, Bawang Merah, dan Cabai Merah Keriting Terpantau Naik

"Oleh karena itu, jika ada oknum yang membuang sampah sembarangan, mereka akan dikenai sanksi," imbuh Rusman.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini masyarakat Kota Bengkulu tengah aktif melakukan aksi gotong royong kebersihan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Untuk sanksi yang akan diberikan kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, ditentukan oleh masing-masing kelurahan di wilayah tersebut.

Sanksi tersebut dapat berupa denda uang, sanksi adat, atau sanksi sosial lainnya karena telah membuat lingkungan masyarakat kotor akibat aksi yang dilakukannya.

BACA JUGA:Holding UMi BRI Group Berhasil Melayani 176 Juta Nasabah dan Penyaluran Pembiayaan Rp622,3 Triliun

BACA JUGA:OJK Mendorong Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM

"Bagi yang kedapatan membuang sampah sembarangan, mereka akan disidang di lingkungan mereka masing-masing. Pihak kelurahan dan tokoh adat akan menentukan sanksi, yang bisa berupa denda dengan nominal tertentu, sanksi adat, atau sanksi sosial seperti membersihkan area yang telah tercemar," kata Rusman Efendi.

Rusman berharap, dengan adanya sanksi yang diberikan kepada warga tersebut dapat mengurangi jumlah sampah liar yang ada di Kota Bengkulu.

Serta dapat menumbuhkan kepedulian dan tanggung jawab masyarakat dalam menjaga kebersihan di Kota Bengkulu dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: