Terkait Larangan Mutasi Menjelang Pilkada, Ini Penjelasan BKN
Terkait Larangan Mutasi Menjelang Pilkada, Ini Penjelasan BKN--Dok/Rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Maju Jalur Independen Pemilukada Kabupaten Bengkulu Tengah, Segini Syarat Dukungan KTP Minimal
BACA JUGA:Semakin Banyak! Total 963 Aparatur Desa Bengkulu Tengah Gadai SK di Bank Bengkulu
Diketahui ada juga beberapa posisi pejabat eselon III yang sudah lama kosong karena pejabat sebelumnya memasuki usia pensiun.
Selanjutnya setelah di data, barulah pihaknya akan mengisi posisi jabatan eselon III tersebut dengan sumber daya manusia yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Akan tetapi untuk melaksanakan mutasi/ promosi ini, Pemkab Bengkulu Tengah harus izin terlebih dahulu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepagawaian Negara (BKN) dan juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA:Honorer Pemkab Bengkulu Tengah Tamatan SD bisa Mengikuti Seleksi PPPK! Ini Informasi Lengkapnya
BACA JUGA:Jangan Sedih! THR ASN Bengkulu Tengah Cair Awal Bulan April, Simak Informasinya di Sini
“Intinya kita akan berproses, tentu kita tidak akan membiarkan posisi jabatan eselon III mengalami kekosongan yang cukup lama dan akan segera kita isi kalau semua adminitrasi telah selesai,” ujarnya
Ditegaskan Sekda, Pemkab Bengkulu Tengah pada intinya ingin semuanya cepat.
Akan tetapi karena semuanya harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka pihaknya harus bersabar sampai semua administrasi selesai.
BACA JUGA:Macet 10 Jam, Jalur Curup-Lubuklinggau Sudah Bisa Dilalui
“Sebagai contoh pelantikan eselon II ini, semua adminitrasi selesai baru kemarin siang, pagi ini telah kita lantik. Jadi kita tidak ada menunda-nunda pelantikan kalau semua adminitrasi telah selesai,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: