HONDA

Tambang Pasir di Kepahiang Disegel Polisi, Kasatreskrim: Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Tambang Pasir di Kepahiang Disegel Polisi, Kasatreskrim: Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Tambang Pasir di Kepahiang Disegel Polisi, Kasatreskrim: Masyarakat Tak Perlu Khawatir--ist/rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Macet 10 Jam, Jalur Curup-Lubuklinggau Sudah Bisa Dilalui

Kapolres Kepahiang AKBP Eko Munarianto, S.IK melalui Kasatreskrim AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan, tindakan dari pihakknya sebagai upaya antisipasi.

Diharapkan langkah dari kepolisian dapat meredakan konflik yang masih terus terjadi terkait aktivitas penambangan pasir di Lubuk Penyamun.

“Ada pengaduan masyarakat yang masuk, makanya kita lakukan tindakan penyegelan. Ini juga kita lakukan setelah mencuat konflik,” kata Kasatreskrim Polres Kepahiang, AKP Sujud Alif Yulamlam.

Penyegelan dilakukan dengan cara polisi memasang garis polisi di sekitar lokasi tambang pasir.

BACA JUGA:Bukan Pertama Kali! Kasus Arisan Bodong Juga Pernah Terjadi di Rejang Lebong, Kerugian Bahkan Capai Rp 5 M

Selain itu, dilarang ada aktivitas penambangan di sekitar lokasi tersebut.

Nantinya selama penyegelan, polisi akan terus melakukan pemantauan kondisi di lapangan.

“Ya, karenakan police linenya telah kita lakukan,” kata Sujud.

Ditambahkan Sujud, tindakan penyegelan juga dilakukan polisi karena diduga aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut diduga belum memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Diduga tidak memiliki izin,” sebut Kasat.

BACA JUGA:Low Budget, Usir Tikus Hanya Pakai Odol dan Puntung Rokok

Diketahui konflik aktivitas tambang pasir di Lubuk Penyamun bukan baru kali ini, tapi sudah sejak beberapa tahun lalu.

Dan sebelumnya pun pernah dilakukan tindakan serupa berupa penyegelan dari polisi.

Namun setelah sekian tahun, konflik antara pemilik tambang dengan masyarakat sekitar tidak kunjung selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: