Tambang Pasir di Kepahiang Disegel Polisi, Kasatreskrim: Masyarakat Tak Perlu Khawatir
Tambang Pasir di Kepahiang Disegel Polisi, Kasatreskrim: Masyarakat Tak Perlu Khawatir--ist/rakyatbengkulu.com
Konflik pun masih terus berlanjut, tanpa ada penyelesaian akhir.
BACA JUGA:Ayo Buruan! 42 Miliar Proyek Fisik di Kanwil Kemenag Bengkulu: Ini Rinciannya
Ditambah lagi aktivitas penambangan pasir di Lubuk Penyamun ini disebut Pemerintah Kabupaten Kepahiang, belum memiliki izin.
Pemerintah Kabupaten Kepahiang hanya mengetahui, tambang pasir yang sudah ada izin yakni di wilayah Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir dan di wilayah Desa Kelilik Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.(**)
Artikel serupa sebelumnya sudah publish di harianrakyatbengkulu.bacakoran.co, dengan judul artikel BREAKING NEWS: Polisi Segel Tambang Pasir Lubuk Penyamun Kepahiang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: