Tambang Pasir di Kepahiang Disegel Polisi, Kasatreskrim: Masyarakat Tak Perlu Khawatir
Tambang Pasir di Kepahiang Disegel Polisi, Kasatreskrim: Masyarakat Tak Perlu Khawatir--ist/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Aktivitas tambang pasir berlokasi Desa Lubuk Penyamun di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, distop polisi. Tidak hanya sebatas itu, polisi juga melakukan penyegelan pada lokasi tambang pasir.
Beruntung, tambang pasir yang disegel polisi di Kepahiang itu tidak sampai menimbulkan keributan.
Pemilik tambang pasir maupun pekerja di tambang pasir, tidak sampai melakukan tindakan perlawanan.
Sehingga penyegelan yang berlangsung Sabtu, 4 Mei 2024 tersebut berjalan kondusif.
BACA JUGA:Bengkulu Menangkan Kontraktor Makassar, Kerjakan Proyek Terbesar di Bengkulu Kedua
Lancarnya penyegelan tambang pasir di Desa Lubuk Penyamum Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, tidak terlepas tindakan polisi yang tidak turun sendiri.
Dipimpin Kasatreskrim Polres Kepahiang, AKP Sujud Alif Yulamlam, polisi yang turun ke lapangan turut di back up TNI AD.
Dalam hal ini Kodim 0409/Rejang Lebong, dengan menerjunkan personel dari polisi militer (PM).
Tindakan tegas polisi dari Polres Kepahiang tersebut, menyegel tambang pasir di Lubuk Penyamun, untuk mencegah konflik antar masyarakat.
BACA JUGA:Proyek Terbesar di Bengkulu 2024 Dimenangkan Kontraktor Luar Daerah
Pasalnya, tambang pasir di lokasi dimaksud, telah beberapa kali mengancam situasi kondusif di sekitar lokasi.
Lantaran mendapat pertentangan dari masyarakat, namun tambang pasir masih tetap beroperasi.
Apalagi permasalahannya tidak hanya beberapa kali diupayakan diselesaikan ditingkat desa, tapi telah sampai ke tingkat kabupaten.
Dengan perwakilan warga telah mengadukan aktivitas tambang pasir tersebut ke DPRD Kabupaten Kepahiang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: