Peringatan 200 Tahun Traktat London, Gubernur Rohidin Mersyah: Dorong Peran Strategis Bengkulu
Gubernur Rohidin Mersyah menyoroti peringatan Traktat London 200 Tahun untuk dorong peran strategis Bengkulu.--Media Center Provinsi Bengkulu
Perjanjian London 1824: Sejarah dan Dampaknya bagi Indonesia
Menurut penelitian oleh Djaja Wahjudi (2018) dalam karyanya "Perjanjian-Perjanjian Bersejarah", Perjanjian London, juga dikenal sebagai Traktat London, merupakan kesepakatan penting antara Inggris dan Belanda yang ditandatangani pada tanggal 17 Maret 1824.
Perjanjian ini menjadi hasil dari perubahan politik di Eropa yang dipicu oleh kekalahan Napoleon dalam Perang Eropa di Leipzig pada April 1814, yang berdampak pada politik di tanah jajahan, termasuk Indonesia.
Setelah Jawa dikembalikan kepada Belanda, Sir Stamford Raffles, yang kemudian menjadi Gubernur Bengkulu hingga tahun 1818, mengambil peran penting di Sumatera.
Pada saat itu, wilayah Sumatera dan Kalimantan tidak termasuk dalam Konvensi London tahun 1814.
BACA JUGA:Soal Transferan Uang Rp 500 Juta dalam Gugatan Ria Ricis, Ini Penjelasan Teuku Ryan
Raffles berhasil memperoleh dukungan dari para penguasa Sumatera, menegaskan kekuasaannya dengan menaikkan bendera Inggris di Bengkulu dan Lampung serta mendirikan kembali pemerintahan yang telah dijatuhkan oleh Belanda.
Peristiwa penting lainnya adalah penaklukkan Singapura oleh Raffles pada 29 Januari 1819.
Singapura kemudian menjadi pusat penting bagi pelayaran Inggris ke Asia Timur, mengubah dinamika perdagangan di kawasan tersebut dan memberikan keuntungan besar bagi Inggris.
Ini memicu perundingan antara Inggris dan Belanda.
BACA JUGA:5 Cerita Mistis Hantu Terkenal dan Melegenda dari Sumatera Barat
Traktat London yang ditandatangani pada 17 Maret 1824 menetapkan sejumlah poin penting, termasuk penyerahan Benteng Marlborough di Bengkulu dan kepemilikan Inggris di Sumatera kepada Belanda.
Selain itu, Inggris mendapat hak perdagangan dengan Kepulauan Maluku, sementara Belanda menarik pasukannya dari Singapura.
Dengan perjanjian ini, Belanda kembali menguasai seluruh wilayah nusantara, yang kemudian diikuti dengan restrukturisasi pemerintahan di Indonesia.
Jumlah karesidenan di Jawa diperluas, hakim dihapuskan, dan Landraad dibentuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: