Pengawasan Obat dan Makanan, Rp8 Miliar untuk di Sumatera Utara: Ini Rinciannya
Pengawasan Obat dan Makanan, Rp8 Miliar untuk di Sumatera Utara: Ini Rinciannya--peri/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Dana Rp8 miliar lebih diberikan pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Provinsi Sumatera Utara.
Dana tersebut diperuntukkan oleh pemerintah pusat, agar digunakan pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Provinsi Sumatera Utara, untuk kegiatan pengawasan obat dan makanan.
Dana untuk mengawasi obat dan makanan bagi kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara, berupa bantuan operasional kesehatan (BOK).
Kabupaten dan kota di Sumatera Utara diberikan dana Rp8 miliar itu, khusus untuk digunakan ditahun 2024 ini.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: 2 Warga Mukomuko Dilaporkan Hilang di Sungai Inkasi Selaut Sumbar
Setiap kabupaten dan kota di Sumatera Utara, mendapatkan pagu dana bervariasi.
Terbesar didapatkan Kabupaten Asahan, dengan dana yang digelontorkan pusat sebesar Rp494 juta.
Sedangkan terbesar kedua, didapatkan Kota Gunungsitoli, dengan jumlah pagu dana disiapkan pemerintah pusat sebesar Rp407 juta.
Lalu dana terbesar ketiga untuk pengawasan obat dan makanan, didapatkan Kabupaten Batu Bara.
BACA JUGA:Awasi Obat dan Makanan, Kabupaten dan Kota di Aceh Diberikan Rp7 Miliar: Ini Rinciannya
Dana yang digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Batu Bara mencapai Rp396 juta.
Sementara itu, tidak seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara diberikan dana BOK untuk kegiatan pengawasan obat dan makanan.
Terdapat 6 kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, tidak mendapatkan dana BOK tersebut tahun 2024.
Diantaranya Kabupaten Humbang Hasudutan, Kabupaten Desa Serdang dan Kota Medan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: