BANNER KPU
HONDA

Quattrick Jalur Perseorangan di Pilkada 2024 Rejang Lebong Tidak akan Terwujud

Quattrick Jalur Perseorangan di Pilkada 2024 Rejang Lebong Tidak akan Terwujud

Quattrick Jalur Perseorangan di Pilkada 2024 Rejang Lebong Tidak akan Terwujud, Tampak juga Komisioner KPU Rejang Lebong. --FOTO DOK KORANRB>ID/DOK RB

3. Syamsul Effendi dan - Hendra Wahyudiansyah (2020-2024)

BACA JUGA:Ayo ! Buka Rekening Online BSI di Livin Mandiri, Berhadiah Saldo Tabungan Rp 25 Ribu

BACA JUGA:Dapatkan Cashback Biaya Admin Rp 100 Ribu di BSI Mitraguna Online, Berikut Segmen dan Kriterianya

Eiis Purwanti mengakui kalua KPU Rejang Lebong sudah melakukan sosialisasi terkait syarat dan waktu dibukanya pendaftaran pasangan calon dari jalur perseorangan. 

Namun, demikian hingga batas waktu yang sudah ditetapkan dan sesuai tahapan Pilkada serentak, Minggu 12 Mei 2024, pukul 23.59 WIB tidak ada yang mendaftarkan diri.

Mengacu pada ketentuan, bahwa syarat dukungan minimal untuk bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 20.840 lembar KTP yang dilampiri surat dukungan.

Jumlah dukungan itu mengacu pada ketentuan Pasal 41 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

BACA JUGA:Beli Kendaraan Impian di BSI OTO, DP Mulai 0 % dan Berhadiah Kuota Qurban

BACA JUGA:Pembelian Hewan Kurban Secara Mudah dan Praktis di BSI Mobile, Berikut Cara dan Alurnya di Sini !

Ketentuan Pasal 41 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menyebutkan bahwa di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga 250.000 jiwa, pasangan calon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal 10 persen dari jumlah tersebut.

Dukungan sebanyak itu wajib tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di wilayah tersebut, yakni dalam hal ini Kabupaten Rejang Lebong.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: