HONDA

1 Tersangka Curas dengan Korban Pelajar Diringkus Polisi, 2 Orang Buron

1 Tersangka Curas dengan Korban Pelajar Diringkus Polisi, 2 Orang Buron

1 Tersangka Curas dengan Korban Pelajar Diringkus Polisi, 2 Orang Buron--badri/rakyatbengkulu.com

"Tersangka An kembali melakukan tindak pidana Curas, bersama 2 rekannya yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang. Kita juga sudah lakukan penggerebekan untuk meringkus 2 tersangka, namun sedang tidak berada di rumahnya," terang Kapolsek Selupu Rejang.

BACA JUGA:Ingin Cepat Hamil? Kenali Ciri-ciri Wanita Sedang dalam Masa Subur Berikut Ini

Kronologi kejadian curas, diterangkan Kapolsek Selupu Rejang, pada Minggu 5 Mei 2024.

Saat itu sekira pukul 17.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Korbannya Juanda, 16 tahun, seorang pelajar, merupakan warga Kelurahan Beringin Tiga Kecamatan Sindang Kelingi.

Ketika itu korban hendak pulang dari Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang menuju rumahnya. 

BACA JUGA: ASN Mukomuko yang Hilang di Sungai Batang Selaut Ditemukan Meninggal Dunia

Di tengah perjalanan, Juanda bersama 2 rekannya mengendarai sepeda motor dipepet 3 orang tak dikenal.

"Lalu ke 3 tersangka mengambil kunci sepeda motor korban, Honda Beat street. Melihat kejadian itu teman-teman korban melakukan pengejaran dan melaporkan kejadian ke Polsek Selupu Rejang," sampai Kapolsek Selupu Rejang.

Mendapat informasi tersebut, sambung Kapolsek Selupu Rejang, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Sindang Kelingi dan langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka.

"Tersangka inisial An berhasil diamankan di Jalan Umum Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sindang Kelingi. Saat diamankan tersangka melawan petugas sehingga terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur dilumpuhkan," ujar Kapolsek Selupu Rejang.

BACA JUGA:Penjudi Kocar Kacir Lihat Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Seluma, 6 Warga Diamankan Bersama Puluhan Motor

Dari hasil penyidikan, lanjut Kapolsek Selupu Rejang, tersangka An mengaku telah 4 kali melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dan Jambret di wilayah hukum Polsek Selupu Rejang.

"Tersangka An dijerat pasal 365 KUHPidana, pencurian dengan kekerasan," tegas Kapolsek Selupu Rejang.

Sementara itu, tersangka An yang dibincangi awak media mengakui telah melakukan tindak pidana Curas bersama 2 rekan lainnya yang belum tertangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: