BANNER KPU
HONDA

96 Knalpot Brong Disita Satlantas Polres Rejang Lebong

96 Knalpot Brong Disita Satlantas Polres Rejang Lebong

96 Knalpot Brong Disita Satlantas Polres Rejang Lebong --badri/rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Jangan Tertipu! Ini Cara Membedakan Kamera iPhone Palsu dan Asli

Sementara itu, untuk kendaraan yang terlibat balap liar diberikan sanksi yang lebih tegas lagi yakni penahanan kendaraan selama 3 bulan. 

"Sedangkan kendaraan yang disita dari balap liar ditahan 3 bulan. Setelah 3 bulan, boleh diambil dengan menyertakan surat kendaraan. Termasuk juga buat surat pernyataan agar tidak diulangi kembali," tandas Kasatlantas (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: