96 Knalpot Brong Disita Satlantas Polres Rejang Lebong
96 Knalpot Brong Disita Satlantas Polres Rejang Lebong --badri/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Jangan Tertipu! Ini Cara Membedakan Kamera iPhone Palsu dan Asli
Sementara itu, untuk kendaraan yang terlibat balap liar diberikan sanksi yang lebih tegas lagi yakni penahanan kendaraan selama 3 bulan.
"Sedangkan kendaraan yang disita dari balap liar ditahan 3 bulan. Setelah 3 bulan, boleh diambil dengan menyertakan surat kendaraan. Termasuk juga buat surat pernyataan agar tidak diulangi kembali," tandas Kasatlantas (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: