Awards Disway
HONDA

Menuju Zero ODOL 2027, Satlantas Polres Seluma Gencarkan Sosialisasi Bersama BPTD Bengkulu

Menuju Zero ODOL 2027, Satlantas Polres Seluma Gencarkan Sosialisasi Bersama BPTD Bengkulu

Menuju Zero ODOL 2027, Satlantas Polres Seluma Gencarkan Sosialisasi Bersama BPTD Bengkulu--Foto KORANRB.ID

SELUMA, RAKYATBENGKULU.COM – Upaya menciptakan jalan raya yang aman dan berkelanjutan terus dilakukan jajaran kepolisian.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seluma bersama sejumlah instansi terkait mulai menggencarkan sosialisasi larangan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) sebagai langkah menuju target zero ODOL tahun 2027.

Kegiatan sosialisasi digelar di Simpang Enam Tais Kabupaten Seluma pada Rabu 15 Oktober 2025, dengan melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu serta Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Seluma.

Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Lantas, Iptu Arief Abdullah, S.Sos., M.Si mengatakan bahwa sosialisasi tengah digencarkan.

BACA JUGA:Kasus ASN Injak Alquran, Pemkab Kepahiang Didesak Tegakkan Hukuman Berat

BACA JUGA: Kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu: Samsu Amanah Diusulkan Gantikan Sumardi

“Hari ini kami bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu dan Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Seluma menggelar sosialisasi ODOL,” ucapnya dikutip KORANRB.ID.

Langkah ini menjadi bagian awal dari strategi bertahap menuju penindakan penuh terhadap pelanggaran ODOL pada tahun 2027.

Satlantas menegaskan, pendekatan persuasif menjadi kunci agar masyarakat dan pelaku usaha memahami pentingnya keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Sementara itu, Kepala BPTD Kelas III Bengkulu, Dinda, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk menekan pelanggaran muatan berlebih yang selama ini menjadi penyebab utama kerusakan jalan serta meningkatnya risiko kecelakaan.

“Kita akan terus melakukan sosialisasi terkait ODOL ini sampai pertengahan tahun 2026 nanti, sebelum dilakukan penindakan penuh pada tahun 2027,”kata Dinda.

BACA JUGA:Mantan Kades Air Kati Divonis 2,5 Tahun Penjara Korupsi Dana Desa, Uang Digunakan untuk Judi dan Kabur

BACA JUGA:Film Jadi Media Edukasi, Pemkot dan Polresta Bengkulu Ajak Warga Pahami Bahaya Cyberbullying

Ia menambahkan, sosialisasi ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi pelaku usaha angkutan barang agar dapat beradaptasi dengan aturan baru.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: