HONDA

Mendag Zulkifli Hasan Ancam Cabut Izin SPBE yang Kurangi Takaran LPG 3 Kg, Pertamina Ambil Langkah Ini

Mendag Zulkifli Hasan Ancam Cabut Izin SPBE yang Kurangi Takaran LPG 3 Kg, Pertamina Ambil Langkah Ini

Pertamina ambil langkah ini, Mendag Zulkifli Hasan ancam cabut izin SPBE yang kurangi takaran LPG 3 Kg.--ANTARA/Harianto

JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan akan mencabut izin operasional Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang terbukti mengurangi takaran isi tabung LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi.

"Pengusaha SPBE yang nakal akan diingatkan. Jika tetap tidak mengindahkan, izin mereka akan dicabut karena itu aturannya. Kami akan mengingatkan sekali, dan jika masih dilanggar, izinnya akan dicabut," ujar Zulkifli dikutip antaranews.com, Minggu, 26 Mei 2024.

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) telah melakukan pengawasan terhadap Berat Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) tabung LPG 3 kg bersubsidi pada Senin 20 Mei 2024. Pemeriksaan dilakukan dengan metode sampel.

BACA JUGA:Pertamina Komitmen Jaga Keberlanjutan Air Bersih di Berbagai Lini Bisnis

Zulkifli, yang akrab disapa Zulhas, menyatakan bahwa pengecekan telah dilakukan di beberapa SPBE di wilayah Jakarta Utara, Tangerang, Bandung, Purwakarta, dan Cimahi.

Dari wilayah-wilayah tersebut, ditemukan 11 SPBE yang tabung LPG 3 kg-nya tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurut Mendag, 11 SPBE tersebut diduga mengurangi takaran isi antara 200-700 gram per tabung. Saat ini, mereka hanya diberikan sanksi administrasi berupa peringatan agar mengisi tabung LPG 3 kg sesuai ketentuan.

Namun, Mendag menegaskan bahwa jika peringatan tersebut tidak diindahkan, izin usaha SPBE tersebut akan dibekukan atau dicabut.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Sambut Libur Panjang

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 yang mengharuskan pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang untuk menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label.

Mendag juga meminta Kementerian ESDM untuk meningkatkan pengawasan rutin di lapangan. PT Pertamina (Persero) juga diminta untuk memberikan tindakan tegas terhadap SPBE yang melakukan kecurangan.

"Kami akan terus mengawasi SPBE di seluruh Indonesia untuk mencegah tindakan yang merugikan masyarakat. Saat ini, ada sekitar 800 SPBE di seluruh Indonesia," tambah Zulhas.

Langkah Pertamina Patra Niaga

Mars Ega Legowo Putra, Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, menyatakan bahwa pihaknya memastikan akan memberi sanksi kepada SPBE yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: