3 Petani Mukomuko Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Setelah Dipaksa Bayar Ganti Rugi Rp3 Miliar
Setelah dipaksa bayar ganti rugi Rp3 miliar, 3 petani Mukomuko ajukan kasasi ke Mahkamah Agung.--dokumen/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Tiga petani dari Tanjung Sakti, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, masih berjuang mencari keadilan.
Tiga petani Mukomuko ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, setelah mereka dipaksa membayar ganti rugi senilai Rp3 miliar.
Putusan dari Pengadilan Negeri Mukomuko dan Pengadilan Tinggi Bengkulu dinilai merugikan para petani.
Tiga petani tersebut yakni Harapandi, Rasuli, dan Ibnu Amin. Mereka harus menghadapi kerugian besar akibat konflik hukum dengan PT Daria Dharma Pratama (DDP).
Sementara upaya penyelesaian dari pemerintah kabupaten dan provinsi tampak minim.
Kasus ini bermula sekitar tiga tahun lalu, ketika para petani menemukan lahan kebun yang tidak terurus dan mempertanyakannya kepada PT DDP.
Perusahaan mengklaim bahwa lahan tersebut belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Berdasarkan surat PT DDP No: 113/DD-APE/III/2022 tertanggal 9 Maret 2022, PT DDP mengakui bahwa area Divisi 5 dan Divisi 7 Air Pedulang Estate berada di luar HGU mereka.
BACA JUGA:Konflik PT DDP Versus Petani Memanas, Pondok Petani Hangus Dibom Molotov
Hal ini memberi dasar bagi petani untuk mengelola lahan tersebut.
Namun, setelah beberapa waktu, PT DDP meminta petani untuk meninggalkan lahan tersebut, mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka dengan HGU nomor 125, meskipun tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan.
Konflik pun sering terjadi antara petani dan karyawan perusahaan, hingga PT DDP menggugat tiga petani tersebut dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.
Putusan Pengadilan yang Kontroversial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: