BANNER KPU
HONDA

Konflik Petani Mukomuko dengan PT DDP Makin Meluas, ATR-BPN dan GTRA Didesak Periksa Legalitas Perusahaan

Konflik Petani Mukomuko dengan PT DDP Makin Meluas, ATR-BPN dan GTRA Didesak Periksa Legalitas Perusahaan

ATR-BPN dan GTRA didesak periksa legalitas perusahaan terkait konflik petani Mukomuko dengan PT DDP yang makin meluas.--dokumen/rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COMKonflik petani Mukomuko dengan PT Daria Dharma Pratama (PT DDP) makin meluas.

Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Menteri ATR/BPN RI pun didesak untuk memeriksa legalitas perusahaan.

Bagaimana tidak, dalam kurun waktu dua tahun terakhir konflik antara petani dengan perusahaan perkebunan sawit PT DDP di Kabupaten Mukomuko tak ada hentinya.

Bahkan konflik makin meluas dengan bertambahnya titik konflik. Seperti kali ini bentrok fisik antara anggota petani yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Desa Air Berau dengan 40 anggota security PT DDP.

BACA JUGA:Konflik PT DDP Versus Petani Memanas, Pondok Petani Hangus Dibom Molotov

Bentrok fisik yang dikawal anggota Brimob ini mengakibatkan 4 orang petani terluka dan dirawat di Puskesmas Pondok Suguh. 

Kejadian Kamis, 16 Mei 2024 ini bermula saat anggota petani KMS membersihkan dan memanen sawit di lahan garapan mereka.

Setelah panen, pihak satpam perusahaan PT. DDP Air Berau Estate yang dikawal oleh Brimob merebut buah hasil panen tersebut dan terjadilah keributan dan bentrok fisik pun tak terelakkan. 

Kasus ini merupakan titik konflik ke-4 di atas areal yang diklaim PT DDP.

BACA JUGA:Petani Mukomuko Berjuang Sampai Darah Penghabisan, Hakim Terima Gugatan PT DDP Sebagian

Sebelumnya, konflik agraria juga pecah di wilayah Desa Bunga Tanjung, di Desa Air Sule/Serami Baru antara PT DDP dengan kelompok petani Tanjung Sakti dan antara PT DDP dengan kelompok petani Maju Bersama di wilayah Malin Deman. 

Sebelumnya, PT DDP menggugat perdata tiga orang anggota petani Tanjung Sakti atas nama Harapandi, Rasuli dan Ibnu Amin. Ketiga petani ini dituntut ganti rugi materil dan immaterial sebesar Rp7,2 miliar.

Ketiga petani digugat berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, tentang perbuatan melawan hukum dengan tuduhan petani menduduki dan membangun bangunan liar di atas lahan HGU milik PT DDP No 125, mengambil hasil panen di lahan milik PT DDP dan menghalang-halangi kegiatan usaha perkebunan.

"Padahal sebelum kami membersihkan lahan yang diusahakan saat ini, petani telah menanyakan status lahan ke PT DDP dan jawaban pihak perusahaan bahwa wilayah tersebut belum memiliki HGU," kata Harapandi, petani Tanjung Sakti, Senin, 20 Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: