3 Petani Mukomuko Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Setelah Dipaksa Bayar Ganti Rugi Rp3 Miliar
Setelah dipaksa bayar ganti rugi Rp3 miliar, 3 petani Mukomuko ajukan kasasi ke Mahkamah Agung.--dokumen/rakyatbengkulu.com
Proses hukum yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun ini menggambarkan ketidakpastian hukum dan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat kecil dalam memperjuangkan hak mereka.
Dengan mengajukan kasasi, tiga petani Tanjung Sakti berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang lebih adil dan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada secara objektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: