BANNER KPU
HONDA

3 Petani Mukomuko Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Setelah Dipaksa Bayar Ganti Rugi Rp3 Miliar

3 Petani Mukomuko Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Setelah Dipaksa Bayar Ganti Rugi Rp3 Miliar

Setelah dipaksa bayar ganti rugi Rp3 miliar, 3 petani Mukomuko ajukan kasasi ke Mahkamah Agung.--dokumen/rakyatbengkulu.com

Pengadilan Negeri Mukomuko mengeluarkan putusan pada 5 Maret 2024 dengan Nomor: 6/PDT.G/2023/PN MKM yang merugikan petani, menyatakan mereka melakukan perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA:Petani Mukomuko Berjuang Sampai Darah Penghabisan, Hakim Terima Gugatan PT DDP Sebagian

Meskipun PT DDP tidak dapat membuktikan legalitas dan kerugian mereka, hakim tetap memihak perusahaan. Hal ini mendorong para petani untuk mengajukan banding.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu menguatkan putusan pertama dan menghukum petani untuk membayar ganti rugi Rp3 miliar secara tanggung renteng.

Putusan ini dianggap tidak adil karena PT DDP tidak memiliki dasar yang kuat untuk mengklaim kerugian.

Upaya Kasasi ke Mahkamah Agung

Karena merasa tidak mendapatkan keadilan, tiga petani tersebut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Senin, 27 Mei 2024.

BACA JUGA:Pasar Panorama Kota Bengkulu Bakal Bertransformasi Menjadi Pusat Perbelanjaan Modern

"Kami kembali datang ke PN Mukomuko untuk menyatakan kasasi sebagai bentuk kekecewaan atas putusan hakim Pengadilan Negeri Mukomuko dan Pengadilan Tinggi Bengkulu," ungkap Harapandi, salah satu petani yang digugat.

Harapandi juga mempertanyakan, masih adakah keadilan di negeri ini? Karena kedua putusan pengadilan ini mencerminkan bahwa keadilan itu jauh bagi rakyat kecil.

"Hukum di Indonesia benar-benar tumpul ke atas dan tajam ke bawah," tukasnya.

Konflik yang Meluas dengan PT DDP

Konflik antara PT DDP dan masyarakat setempat tidak hanya terjadi di Tanjung Sakti.

BACA JUGA:Sembunyi dalam Gerai Minimarket, Pemuda 27 Tahun di Bengkulu Nekat Gasak HP hingga Puluhan Slop Rokok

Petani Maju Bersama di Kecamatan Malin Deman dan Koalisi Masyarakat Sipil Kecamatan Air Berau juga menghadapi masalah serupa terkait kepemilikan izin usaha perkebunan PT DDP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: