BANNER KPU
HONDA

Totalnya Capai Triliunan Rupiah, Kemana dan untuk Siapa Uang Tapera Ini?

Totalnya Capai Triliunan Rupiah, Kemana dan untuk Siapa Uang Tapera Ini?

Totalnya Capai Triliunan Rupiah, Kemana dan untuk Siapa Uang Tapera Ini?--Instagram.com/BPTapera

BENGKULU,RAKYATBENGKULU.COM - Pada saat ini sedang ramai dan menjadi perbincangan dimana para pekerja swasta dipaksa untuk ikut menjadi peserta program pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Diketahui Tapera ini dibentuk sejak tahun 2016 silam melalui UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dimana sebelumnya hanya PNS atau ASN yang diwajibkan untuk menjadi peserta program ini, namun saat ini pekerja swasta dan mandiri juga ikut dilibatkan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera. Dimana pemerintah menetapkan iuran sebesar 3 persen yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.

Berdasarkan Pasal 7 beleid ini, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta tidak hanya abdi negara dan pegawai BUMN saja, namun juga termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

BACA JUGA:Sedang Ramai Kontroversinya, Ini Daftar Anggota Beserta Besaran Gaji Pengurus BP Tapera

BACA JUGA:Tuai Kontroversi! Pemotongan 3 Persen Gaji Pekerja, Ini Respon Ketua MPR Mengenai Tapera

Yang menjadi pertanyaan untuk siapa uang Tapera ini dikumpulkan?

Hal ini dikarenakan potongan 3 persen (2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja) dari gaji para pekerja tersebut tidaklah sedikit jumlahnya.

Dan ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang pernah terjadi selama ini, salah satunya seperti yang terjadi pada kasus Asabri di beberapa tahun yang lalu.

Kalau kita hitung secara kasarnya saja, dimana berdasarkan data Kemnaker.go.id di tahun 2023 jumlah penduduk bekerja mencapai 140 juta orang. Kalau misalnya saja kita pukul rata mereka berpenghasilan Rp. 2,5 juta per bulannya.

Rp. 2.500.000 x 2,5 persen = Rp.62.500, Rp.62.500x 140 juta orang = Rp. 8,750,000,000,000.

Kalau dana sebesar ini tidak dialokasikan dengan tepat maka bisa saja terjadi korupsi dan yang dirugi para pekerja.

BACA JUGA:BRI dan BP Tapera, Sinergikan Ekosistem Pembiayaan Rumah Murah

BACA JUGA:Cara Mudah Mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: