Awards Disway
HONDA

Serapan Pupuk Subsidi di Bengkulu Utara Lesu, Alokasi 2026 Terancam Berkurang

Serapan Pupuk Subsidi di Bengkulu Utara Lesu, Alokasi 2026 Terancam Berkurang

Serapan Pupuk Subsidi di Bengkulu Utara Lesu, Alokasi 2026 Terancam Berkurang--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu secara resmi telah menetapkan alokasi pupuk subsidi untuk seluruh kabupaten dan kota, termasuk Kabupaten Bengkulu Utara. 

Penetapan ini dilakukan setelah melalui evaluasi serapan pupuk subsidi, baik untuk jenis urea maupun NPK, hingga akhir bulan lalu.

Hasil evaluasi menunjukkan penurunan alokasi pupuk NPK untuk Bengkulu Utara sebanyak 300 ton dari kuota yang semula ditetapkan. 

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Bengkulu Utara, Abdul Hadi, SP, menjelaskan bahwa pengurangan tersebut disebabkan oleh rendahnya serapan pupuk oleh petani di daerah tersebut. 

BACA JUGA:Jaksa Agung ST Burhanuddin Lakukan Rotasi, 4 Asisten dan 5 Kejari di Bengkulu Berganti, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Tanggapi Serius PMK, Pemkab Seluma Vaksinasi 2.600 Sapi di Seluruh Kecamatan

“Masih banyak petani yang belum menebus pupuk subsidi dari agen-agen yang telah ditunjuk. Maka dalam SK penetapan baru, terjadi pengurangan jumlah NPK Bengkulu Utara sebanyak 300 ton,” kata Abdul dikutip KORANRB.ID.

Sebelumnya, alokasi pupuk subsidi di Bengkulu Utara untuk tahun ini mencapai 2.000 ton untuk urea dan 3.500 ton untuk NPK. 

Namun, hingga kini, serapan pupuk masih di bawah target, dengan data dari Dinas TPHP menunjukkan bahwa hanya 60 persen dari alokasi yang telah terealisasi. 

Pupuk NPK yang telah ditebus baru mencapai 2.043 ton, sementara pupuk urea hanya mencapai 869 ton.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Tengah Gencarkan Pengawasan Takaran BBM di SPBU, Tidak Ada Temuan Kecurangan

BACA JUGA:Polisi Amankan Senjata Tajam, Pelaku Pembacokan di Lempuing Kota Bengkulu Diringkus

Abdul Hadi menambahkan bahwa pihaknya telah mengimbau petani sejak awal agar segera menebus pupuk subsidi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. 

“Kuota tersebut disetujui oleh Kementerian Pertanian berdasarkan kebutuhan petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait