HONDA

Begini Kronologis Lengkap Meninggalnya Owner Objek Wisata D'syandana Rejang Lebong

Begini Kronologis Lengkap Meninggalnya Owner Objek Wisata D'syandana Rejang Lebong

Begini Kronologis Lengkap Meninggalnya Owner Objek Wisata D'syandana Rejang Lebong--badri/rakyatbengkulu.com

Sementara itu, tersangka AS yang sempat dibincangi awak media menuturkan dirinya mengaku khilaf karena tidak terkontrol emosi, sehingga terjadi penusukan terhadap korban hingga meninggal dunia.

BACA JUGA:Nama Desa Pasaran, ‘Bumi’ Digunakan 179 Desa se-Indonesia, Bagaimana Desamu? Ini Daftarnya

"Saya khilaf, dan kejadian itu begitu cepat. Saya merasa tersinggung saat membahas harta gona gini bersama mantan istri, karena sertifikat itu korban yang ingin memberikannya kepada saya," kata tersangka AS.

Tersangka AS, terancam pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP, subsidair pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati, atau pidana seumur hidup atau kurungan penjara selama lamanya 20 tahun.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: